Kabar Bima

Pembuang Orok Aborsi Wawo Masih Bebas

209
×

Pembuang Orok Aborsi Wawo Masih Bebas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perjalanan kasus dugaan aborsi yang dilakukan salah satu oknum mahasiswi warga Kecamatan Wawo masih menyisakan tanda tanya. Kendati pelaku dan bidan membantu aborsi itu telah resmi menjadi tersangka sementara, MG (30) yang kedapatan tangan hendak melenyapkan barang bukti bayi itu malah masih berkeliaran bebas.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.Ik, SH, yang dikonfirmasi di kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (26/12) mengatakan penyidikan untuk kasus tersebut hampir dirampungkan dengan menyeret dua orang tersangka yaitu SN (20) dan Ml (30) yang masing-masing merupakan ibu bayi dan bidan yang membantu proses aborsi.

Pembuang Orok Aborsi Wawo Masih Bebas - Kabar Harian Bima

“Sekarang sedang pemeriksaan akhir berkas perkara, rencananya kasus ini akan diserahkan ke Kejari pekan depan,” tutur Kumbul.

Sementara itu MG, kakak dari tersangka SN yang tertangkap tangan membuang bayi di tepi hutan Kecamatan Wawo yang menjadi awal mula pengungkapan kasus, diakui Kumbul hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka. “Kami kekurangan alat bukti untuk menetapkan MG jadi tersangka. Namun demikian proses penyelidikannya masih tetap dijalankan,” sambungnya lagi.

Dijelaskan Kumbul, terduga pelaku MG mengaku tidak tahu pasti apa isi tas tangan yang rencananya hendak ia buang ke jurang itu. Belakangan diketahui, tas itu berisi orok berjenis kelamin laki-laki berusia enam bulan, hasil kejahatan dua tersangka lainnya.

Hal tersebut menurut Kumbul, membuat sangkaan terhadap MG menjadi tidak kuat untuk meningkatkan status nya dari saksi menjadi tersangka. Namun ia  menambahkan, MG dapat dijerat dengan pasal turut membantu tindak kejahatan. “Kami masih menunggu keterangan dari adik yang bersangkutan, apakah dia mengetahui atau tidak isi tas yang dibawanya saat ditangkap polisi,” sambungnya. [BS]