Kabar Bima

PNS Berpolitik Praktis, BKD Tunggu Laporan Panwaslu

223
×

PNS Berpolitik Praktis, BKD Tunggu Laporan Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,Kahaba.- Laporan atas keterlibatan PNS aktif Pemkot Bima atas nama Najamudin alias Krisna saat deklarasi Pasangan Fersi di Lapangan Serasuba telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH. Bahkan ia mengaku akan menindaklanjutinya setelah laporan resmi dari Panwaslu Kota Bima diperoleh.

Deklarasi pasangan Fera - Natsir (Fersi)
Deklarasi pasangan Fera – Natsir (Fersi)

Ditemui di kantornya, Mukhtar mengungkapkan jika benar Krisna terlibat aktif sebagai pembawa acara pada kegiatan yang dimaksud  seperti yang dilaporkan, maka BKD Kota Bima tidak segan-segan akan memberikan penindakan.

PNS Berpolitik Praktis, BKD Tunggu Laporan Panwaslu - Kabar Harian Bima

“Untuk hukumannya, kita lihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukannya, bisa saja diturunkan  pangkat dan jabatannya,” jelas Mukhtar.

Kata dia, larangan PNS untuk terlibat aktif dalam proses Pemilukada sudah tertuang jelas dalam PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 4 ayat 12. Disitu disebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan pada Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan ikut serta sebagai peserta kampanye.

Selain itu PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai dan atribut PNS. Sebagai peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain dan menjadi peserat kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

“Menjadi pembawa acara pada saat deklarasi itu namanya terlibat aktif. Apalagi mengajak massa untuk meneriakan yel-yel pasangan yang dimaksud,”ungkapnya seraya menambahkan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Panwaslu Kota Bima.

Tidak hanya itu, Mukhtar juga mengingatkan seluruh PNS di lingkup Kota Bima untuk menaati Surat Edaran Menparn Nomor: SE/08/M.PAN/3/2005 tentang netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah. Disebutkan dalan aturan itu bagi PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah, dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah. Selain itu juga secara tegas terdapat larangan PNS untuk menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. [BK]