Kabar Bima

Kabupaten Bima Target Kapalkan 8000 Ekor Sapi

222
×

Kabupaten Bima Target Kapalkan 8000 Ekor Sapi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setiap tahun terjadi peningkatan permintaan pengiriman sapi di berbagai daerah di Indonesia. Merespon kebutuhan pasar, Disnak Kabupaten Bima yang pada tahun 2012 mencatat total pengiriman sapi 6 ribu ekor, menargetkan pengapalan delapan ribu ekor sapi potong pada pada tahun 2013 ini.

Sapi Sumbawa sebagai komoditas andalan NTB harusnya mendapatkan kemudahan dalam aktivitas perdagangannya
Kabupaten Bima targetkan penjualan 8.000 ekor sapi keluar daerah

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima Ir. Baharuddin, pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Selasa kemarin, mengaku sejumlah wilayah di Indonesia seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan sebagain pulau Jawa menggantungkan persediaan dagingnya pada daerah Bima. Beberapa daerah ini, mengaku jenis hewan ternak berbagai jenis yang ada di Bima, memiliki kualitas daging yang lebih baik ketimbang dari daerah pemasok lainnya.

Kabupaten Bima Target Kapalkan 8000 Ekor Sapi - Kabar Harian Bima

Tentu katanya, pengiriman sapi untuk pemenuhan kebutuhan luar daerah akan terus dilakukan, karena selain menguntungkan sejumlah pihak, mulai dari petani ternak, pengusaha dan pihak lain, Pendapatan asli daerah (PAD) juga terdongkrak dalam proses pengiriman dimaksud. “Selama cadangan dan populasi hewan ternak di wilayah Kabupaten Bima terus meningkat dan surplus kebutuhan dalam daerah, permintaan luar daerah akan terus dipenuhi, “ujarnya.

Menurut Baharuddin, untuk tahun ini kenaikan permintaan pengapalan bukan hanya untuk ternak jenis sapi. Permintaan pengiriman ternak kerbau dan kuda juga tidak kalah meningkatnya. Ditahun 2012 kerbau yang dikirm mencapai 1500 ekor dan untuk 2013 diperkirakan permintaan lebih dari 2 ribu ekor.

Sesuai dengan regulasi daerah, untuk jenis kelamin hewan ternak yang dikirim tentu berjenis kelamin jantan. Program Penyelamatan Sapi Betina yang digalakkan Pemprov NTB melarang penjualan dan pengiriman sapi betina produktif kecuali adanya permintaan untuk kebutuhan penelitian dan pembibitan. Ditegaskannya, jika ditemukan pelanggaran atas regulasi yang telah diatur tersebut, akan ada denda serta kurungan penjara seusai aturan perundangan yang berlaku. “Pengusaha nakal yang ketahuan mengirim ternak betina tanpa izin, akan di-blacklist,” tegas Kepala Dinas tersebut. [AR*/BQ]