Kabar Bima

Bawaslu NTB Dukung Penertiban Baligho Balon Walikota

209
×

Bawaslu NTB Dukung Penertiban Baligho Balon Walikota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketegasan Panwaslu Kota Bima yang menertibkan sejumlah alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol kota mendapatkan dukungan penuh dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi NTB. Bawaslu menilai tindakan Panwaslu Kota Bima sudah tepat dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran.

Ilustrasi
Ilustrasi

Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi NTB Samsudin di kantor Panwaslu Kota Bima, penertiban baligho bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bima itu sudah sesuai dengan prosedur. “Itu kan dalam rangka melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran oleh balon khususnya terhadap persoalan pemasangan alat peraga kampaye,” tegasnya hari Rabu (27/2).

Bawaslu NTB Dukung Penertiban Baligho Balon Walikota - Kabar Harian Bima

Sesuai dengan aturan, terdapat larangan pemasangan papan iklan dan lainnya termasuk baligho politik di sepanjang jalan protokol. Terkecuali kata Syamsudin, pada sejumlah tempat yang telah dinyatakan legal oleh pemerintah melalui ijin instansi yang berwenang. Aturan seperti itu tidak saja berlaku saat pemilukada namun sampai kapanpun, sesudah maupun sebelum pemilukada dilaksanakan.

Dikatakannya, walaupun tugas penurunan baligo bukan merupakan tugas panwaslu namun dalam rangka pencegahan mencegah terjadinya pelanggaran itu sah-sah saja.

Kemudian terkait argumen dari sejumlah pihak yang memandang keberadaan baligho-baligho tersebut bukan dalam rangka kampanye, Syamsudin melempar pertanyaan balik, apa yang menjadi tujuan pemasangan alat peraga secara massif itu kalau bukan untuk mengkampayekan diri. ”Untuk apa mereka pasang kalau bukan untuk kampaye,” pungkas Syamsudin.

Syamsudin juga menanggapi rencana pasangan balon Walikota dan Wawali, H.Qurais H, ABidin dan H.Arahman H, ABidin atau lebih dikenal pasangan Qurma akan melaporkan Panwaslu Kota Bima ke polisi, menurutnya, langkah tersebut sangat berlebihan dan terlalu jauh, pasalnya Panwaslu hanya melakukan langkah pencegahan terhadap maraknya baliho disepanjang jalan protocol.

Apalagi kata Syamsudin, pihaknya sudah bayak mendapatkan laporan terhadap keberadaan baligo-baligo sepanjang jalan protocol yang diakuinya sudang sangat tidak layak karena sudah merusak nilai estetika Kota.

sementara Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir.Khairudin,M.Ali,M.Ap menjelaskan, untuk masalah penertiban baligo pihaknya telah menggelar pertemuan dengan KPU, Pemkot Bima melalui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) serta pihak Bakesbanglinmaspol selasa kemarin, Dari hasil pertemuan tersebut telah disepakati bersama bahwa alat peraga atau atribut parpol yang sudah dipasangan di sepanjang jalan protocol akan segera ditertibkan.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diakui Haerudin, telah bersurat langsung kepada seluruh pasangan balon agar segera menertibkan alat peraganya yang berada disepanjang jalan protocol selama tujuh hari kedepan. Kemudian kalau tidak ada respon dari balon walikota dan Wawali Kota Bima, Panwaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkot Bima untuk lakukan penertiban.
Disepakati, dimaksud dengan atribut tidak saja alat peraga kampaye balon juga seluruh atribut lain yang dinilai telah merusak nilai estetika Kota dan yang berhubungan dengan sejumlah spanduk-spanduk yang tidak berijin. [BS]