Kabar Bima

Ini Dia, Kesaksian Terduga Pelaku Kasus Flamboyan

262
×

Ini Dia, Kesaksian Terduga Pelaku Kasus Flamboyan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Usai melakukan pemeriksaan awal terhadap H (20), terduga kasus pembunuhan di depan Kafe Flamboyan kota Bima yang berhasil ditangkap jajaran Polres Bima KotaBima, Rabu (6/3) pagi Kumbul mengungkap motif dan kronologis kejadian penusukan Ahmad berdasarkan pengakuan terduga pelaku.

ilustrasi
ilustrasi

Diakui Kumbul ada perbedaan pengakuan dari para saksi dengan pelaku yang tertangkap di Desa Lido itu. Menurut pelaku H, kejadian di depan Kafe Flamboyan berawal dari aksi penghadangan yang dilakukan korban bersama sejumlah rekannya.

Ini Dia, Kesaksian Terduga Pelaku Kasus Flamboyan - Kabar Harian Bima

Merasa tersudut, ia bersama tiga rekannya di atas mobil  kemudian turun dan sempat terlibat perkelahian dengan korban dan rekan-rekannya. Kemudian penusukan itu dikatakannya sebagai upaya melindungi diri dari serangan korban da sejumlah rekannya.

Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, Sik dalam jumpa pers terkait kasus itu hari Rabu (6/3) di Sat Reskrim Polres Bima Kota mengatakan,  kronologis ini berbeda jauh dari cerita saksi-saksi lain yang telah diperiksa polisi. Para saksi menuturkan,   para pelaku lah yang datang dengan tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam dan berujung hilangnya nyawa korban Ahmad. Walaupun demikian, dikatakan Kumbul pihaknya masih tetap mendalami dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apa  sebenarnya motif dan kronologis kejadian dari pembunuhan di depan kafe yang berdiri di sekitar Wadu Mbolo itu.

Terduga pelaku H (20) ditangkap jajaran Polres Bima Kota di salah satu gubuk persawahan warga di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima, pada Selasa Malam (5/3/2013) sekitar pukul 20.00 wita. Saat ditangkap di Desa Lido pelaku sempat melawan dengan cara berteriak. Pelaku juga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh aparat di salah satu gubuk warga tak jauh dari desa.

Pelaku dijerat Pasal 338 Subsider pasal 170 dan 351 ayat 13 KUHP melakukan penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. [BS]