Kabar Bima

PGRI Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Pembayaran Sertifikasi

222
×

PGRI Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Pembayaran Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guru-guru se Kota Bima yang diwakili oleh Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima mempertanyakan nasib kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi sejak tahun 2010 sampai 2012. Untuk kepentingan tersebut, Rabu (6/3/2013) pagi mereka beraudiensi dengan Walikota bima H. Qurais H. Abidin.

Tunjangan sertifikasi guru untuk Kabupaten Bima telah dicairkan
Tunjangan sertifikasi guru untuk Kabupaten Bima telah dicairkan

Ketua PGRI Kota Bima Drs. H. Sudirman mempertanyakan janji Walikota Bima yang akan melunasi sertifikasi guru tahun 2012 yang masih tersisa selama dua bulan pada bulan Maret ini. Begitu juga dengan uang sertifikasi pada tahun-tahun sebelumnya. Karena bagaimanapun, uang sertifikasi yang belum dilunasi tersebut, sangat dibutuhkan.

PGRI Minta Pemkot Tuntaskan Masalah Pembayaran Sertifikasi - Kabar Harian Bima

Menjawab hal tersebut, Walikota Bima H. Qurais H. Abirin melalui bagian keuangan Suhada, SE menjelaskan, untuk kekurangan tunjangan pada tahun 2010, Dinas Dikpora Kota Bima telah mengajukan data kekurangan pembayaran pada Dirjen P2TK PAUDNI, Dirjen P2TK Dikdas, dan Dirjen P2TK Dikmen sesuai surat permintaan kekurangan pembayaran dari Kemendukbud RI nomor 330/C5.t/LL/2012 tanggal 26 Januari 2012. Dan Pemerintah Kota Bima telah membayar kekurangan saluran tunjangan profesi guru tahun 2010 berdasarkan PMK nomor 3/PMK.07/2012 pasal 2 ayat 2 poin a, b, c dan SK pembayaran tunjangan profesi oleh Dirjen P2TK PAUDNI, Dirjen P2TK Dikdas, dan Dirjen P2TK Dikmen.

Kemudian untuk kekurangan profesi guru tahun 2011 khusus jenjang SM dan SMK sebanyak Rp1.229.439.600, bahwasanya kekurangan tersebut bukan disebabkan oleh pemerintah Kota Bima, karena yang berwenang membayar adalah Dinas Dikpora Provinsi NTB melalui dana Dekonsentrasi sesuai surat edaran sekretaris jendral Kemdikbud RI. “Solusinya, Dinas Dikpora Kota Bima telah menyampaikan laporan pada Direktur P2TK Dikmen nomor 344/130.21.420/C/2012 tanggal 27 Februari 2012 sekaligus meminta penjelasan tentang pembayaran kekurangan tunjangan profesi tahun 2011,” ujarnya.

Lanjut Suhada, menurut penjelasan lisan oleh Direktur P2TK Kemendikbud RI pada tanggal 1 Mei 2012 di Denpasar, bahwa kekurangan bayar atau kurang salur tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan akan dibayarkan pada 2 tahun anggaran berikutnya, seperti pembayaran kekurangan pada tahun 2010. “Jadi pembayaran kekurangan tahun 2011 masih menunggu PMK tahun 2013 dan diterbitkan SK penetapan pembayaran tunjangan profesi dari Kemendikbud RI,” jelasnya.

Lalu untuk kekurangan pembayaran tahun 2012, kata Suhada, untuk tahun itu dibutuhkan dana sebesar Rp46.124.421.900, sedangkan kebutuhan untuk pembayaran kekurangan tahun 2010 sebanyak Rp1.934.598.700, jadg total kebutuhan tunjangan profesi tahun 2012 dan kekurnagan tahun 2010 adalah 48.059.020.600, sedangkan dana yang ada dalam PMK nomor 34/PMK.07/2012 sebanyak 42.606.024.000. “Untuk pembayaran kekurnagan tahun 2012 dibutuhkan dana sebanyak Rp7.614.935.700. sedangkan sisa uang yang ada didalam kas daerah sebanyak Rp3.488.272.570. jadi kebutuhan penyaluran dana tunjangan sertifikasi tahun 2012 yakni Rp4.126.663.130,” sebutnya.

Ia mengaku, Dinas Dikpora Kota Bima telah menyampaikan surat pemberitahuan tentang kekurnagan alokasi dana tersebut pada tahun 2012 dengan nomor 721/130.21.420/C/2012 tanggal 16 April tahun 2012 kepada Walikota Bima Cq Kepala DPPKAD Kota Bima. Pemberitahuan juga disampaikan kepada Direktur P2TK Kemdiknas RI di Jakarta.

Menurut penjelasan lisan oleh direktur P2TK Kemdikbud RI di Denpasar tanggal 1 Mei 2012 bahwa kekurangan bayar atau kurang salur tunjangan sertifikasi pada tahun anggaran berjalan akan dibayarkan pada 2 tahun anggaran berikutnya, seperti pembayaran kekurangan tahun 2010. Kemudian untuk pembayaran kurang salur tahun 2012 masih menunggu PMK tahun 2014 dan diterbitkan SK penetapan pembayaran tunjangan profesi dari Kemdikbud RI sebagai dasar hukum pembayaran.

Qurais juga menambahkan, agar adanya transparansi mengenai kekurangan pembayaran tersebut, dirinya menyarankan agar PGRI Kota Bima melalui perwakilannya, Dikpora Kota Bima dan bagian keuangan bisa berangkat ke Jakarta untuk menemui Kemdikbud atau Dirjen Keuangan, mempertanyakan hal tersebut. “Kami siapkan anggaran untuk keberangkatan tersebut, biar semua jelas dan tidak saling mencurigai,” katanya. [BK]