Kabar Bima

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Balita

281
×

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Balita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaku pelecehan seksual terhadap balita warga Desa Samili telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba-Bima. Agenda sidang Selasa (5/3/2013) itu adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan mendengar keterangan terdakwa.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya keluarga korban, Arina, kepada wartawan mengaku kecewa dengan penangan kasus tersebut, terkesan berlarut-larut oleh pihak penegak hukum, padahal kejadian dilaporkan pada Tanggal 23 desember 2012. Juga ada indikasi terdakwa  akan dibebaskan oleh penegak hukum, dikatakan demikian, terdakwa yang pada awalnya putus sekolah kini disekolahkan kembali oleh polisi dan jaksa supaya menjadi pertimbangan tidak dihukum penjara.

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Balita - Kabar Harian Bima

Kasi Pidum Kejari Raba-Bima, Hasan Basri, SH dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (7/3) mengatakan tidak ada diskriminasi terhadap penanganan kasus oleh pihaknya. Semua kasus diproses sesuai aturan berlaku, begitu pun terhadap kasus pelecehan seksual yang baik pelaku maupun korbannya masih anak dibawah umur itu. “Bahkan untuk kasus tersebut, pelakunya kini ditahan di Rumah Rutan Bima, dan untuk proses sidang perdananya telah digelar Selasa kemarin,” sambung Basri.

Karena pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur, proses sidangnya dipercepat, pada sidang pertama langsung dibacakan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Untuk sidang kedua rencananya akan digelar kembali pada hari Rabu (13/3) sesuai jadwal, karena hari Selasa masuk hari libur jadi di undur satu hari.

Lanjut Basri, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, namun kata Basri ada aturan khusus juga yang menjadi pertimbangan hukum bila pelakunya adalah anak masih dibawah umur.

Berdasakan UU Nomor 3 tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, diatur beberapa hukuman bagi pelaku yang masih dibawah umur, untuk hukuman penjara menurut Basri adalah hukuman terakhir bila untuk hukuman pembinaan dikembalikan pada orang tua, atau dimasukan dalam panti sosial tidak dapat dilakukan.

Tambah Basri, untuk kasus Desa Samili,tidak sampai terjadi pemerkosaan tetapi pencabulan. Dari kronologis kasusnya, pelaku memanggil korban yang saat itu berdiri didepan rumahnya, kemudian membawa kebelakang kebun. Saat itulah korban coba disetubuhi tetapi korban masih memakai busana.

pihak keluarga korban pernah mendatanginya, bahkan telah disampaikan seperti apa aturan hukum bagi pelaku kejahatan yang dinyatakan masih dibawah umur. Mendapatkan penjelasan tersebut pihak keluarga korban telah menerima penjelasannya dan menerima walaupun pelaku nantinya berdasarkan keputusan hukum akan dikembalikan kepada orangtuanya untuk diberikan pembinaan.

Namun pihak keluarga korban merasa keberatan bila hukuman pembinaan dilakukan dan terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya. Alasannya ditakutkan akan kembali memunculkan trauma mendalam bagi korban dan anak-anak lain di Desa Samili. Karenanya, pihak keluarga meminta bilapun nanti hanya dikenakan hukuman pembinaan, terdakwa harus diserahkan kepada keluarga lain yang tidak bermukim di dekat lokasi kejadian.[BS]