Kabar Bima

Panwaslu: Tanda Tangan Tempel Tidak Difaktualkan

205
×

Panwaslu: Tanda Tangan Tempel Tidak Difaktualkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati KPU Kota Bima melalui melalui suratnya menyatakan sahnya tanda-tangan tempel sebagai materi verifikasi faktual bakal calon walikota bima dari jalur perseorangan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Raba, M. Hidayat, S.Pt, justru berpendapat sebaliknya.

Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Bima Tingkat Kecamatan

 Kepada Kahaba, Jum’at (8/3/2013), Hidayat mengatakan semua PPS dan PPK telah bekerja dan melakukan verifikasi faktual dokumen syarat dukungan tanda-tangan tempel untuk pasangan bakal calon perseorangan Soesi-Rum.  Dikatakannya, Panwaslu Kota Bima berpendapat berbeda terhadap surat bernomor 203 yang dikeluarkan KPU Kota Bima yang menyatakan tanda-tangan tempel seperti yang banyak ditemukan  sah untuk difaktualkan. Terbitnya surat itu diakui Hidayat tidak akan menjadi acuan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dalam mengawasi proses verifikasi faktual

Panwaslu: Tanda Tangan Tempel Tidak Difaktualkan - Kabar Harian Bima

“Berdasarkan arahan Panwaslu Kota Bima, kami menganggap  bahwa dokumen syarat dukungan yang berisi tanda-tangan tempel sebagai temuan,” ujarnya.

Kata dia, saat dilakukan pengawasan verifikasi faktual, syarat dukungan yang berisi tanda tangan tempel itu telah dihimpun dari sejumlah Kelurahan di Kecamatan Raba. Karena telah menjadi temuan, pihaknya berencana melaporkannya kepada Panwaslu Kota Bima.

“Hampir semua Kelurahan di Kecamatan Raba terdapat temuan tanda-tangan tempel. Bahkan tugas pengawasan untuk verifikasi faktual telah rampung hari ini dan akan segera kami laporkan temuan dan hasil pengawasan di Kecamatan Raba ke Panwaslu Kota Bima,” tukasnya dan menambahkan untuk seterusnya, proses lebih lanjut akan dikaji oleh Panwaslu untuk kemudian diambil kebijakan.

Sebelum berita ini diturunkan, dukungan tersebut sempat diprotes oleh tim Soesi-Rum ke KPU Kota Bima karena tidak diverifikasi faktual. Kemudian protes tersebut ditindaklanjuti oleh KPU dengan menggelar rapat pleno. Hasilnya, surat bernomor 203 itu memerintahkan PPS dan PPK tetap menverifikasi faktual dukungan tanda-tangan tempel. (BNQ)