Kabar Bima

Korupsi Oknum Dikpora Belo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

264
×

Korupsi Oknum Dikpora Belo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum Bendahara UPTD Dinas Dikpora Kabupaten Bima Kecamatan Belo Syafrudin Hasan S.Pd tersangkut dugaan korupsi senilai hampir tiga milyar rupiah. Kasusnya pun kini dilimpahkan oleh Kejari Raba Bima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Nusa Tenggara Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagaimana keterangan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH yang ditemui di ruangannya pada Kamis (11/4), Syafrudin dikenai dakwaan telah melakukan pemalsuan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Pegawai, SK CPNSD, SK PNS, Rekomendasi pimpinan, tandatangan kepala UPTD dan foto pemohon. Dengan sejumlah dokumen fiktif tersebut, terdakwa kemudian mengajukan kredit di Bank NTB yang mengatasnamakan puluhan orang dengan nilai total Rp 2.996.000.000.

Korupsi Oknum Dikpora Belo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - Kabar Harian Bima

“Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor mataram hari ini, berikut dengan terdakwa yang sebelumnya ditahan di Rutan Bima,” ujar Edi Tanto.

Mengenai modus operandi terdakwa, lanjutnya, Syarifudin mengajukan pendaftaran 34 nasabah fiktif untuk mendapatkan dana KSG ke Bank NTB Cabang Pembantu Tente. Namun pemohon kredit menggunakan nama orang lain dan ada juga pemohon yang bukan PNS, padahal sesungguhnya adalah petani dan tukang ojek.

Untuk pasal yang disangkakan, ia menambahkan, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat 1 junto ayat 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 junto ayat 6 tahun 2001.  [BK]