Kabar Bima

Penertiban Alat Peraga Kampanye Belum Maksimal

182
×

Penertiban Alat Peraga Kampanye Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kendati  KPU Kota Bima telah menetapkan hari Sabtu kemarin (13/4/2013) sebagai batas akhir penertiban atribut dan alat peraga kampanye  oleh masing-masing  pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, namun berdasarkan pantauan di beberapa sudut kota pada hari Minggu masih banyak baliho dan atribut calon yang terpampang. Panwaslu menghimbau seluruh kontestan Pemilukada 2013 untuk menaati aturan main yang telah ditetapkan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan ketentuan panitia penyelenggara pemilu, dari tanggal 13 sampai tanggal 26 April mendatang Kota Bima diharapkan terbebas dari segala macam alat peraga kampanye. Namun pada saat penertiban alat peraga kampanye oleh petugas Sat Pol PP dan Kebanglinmas serta Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) dengan diawasi langsung oleh Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Bima dilakukan pada hari Minggu (14/4), ditemukan  masih banyak atribut calon.

Penertiban Alat Peraga Kampanye Belum Maksimal - Kabar Harian Bima

Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Drs. Khairudin M. Ali MAP yang diwawancarai Kahaba mengatakan,  penertiban yang dilakukan hari itu kurang maksimal karena jumlah petugas yang diturunkan tidak sebanding dengan banyaknya alat peraga yang masih terpasang. Akibatnya, menjelang Dzuhur petugas baru berhasil melaksanakan tugasnya di bagian timur Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasanae Timur.

Petugas Panwas yang diturunkan hari itu tidak dapat ikut serta dalam membongkar atribut para calon karena terkendala tugas dan wewenang. “Kami hanya sebatas mengawasi proses penertibannya. Panwas hanya boleh menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait keberadaan atribut yang harus dibongkar atau ditertibkan,” jelas Khairudin yang ditemui di lokasi penertiban.

Selain alat peraga kampanye, pengawasan dilakukan pihaknya mendapati keberadaan pos komando (posko) pasangan calon telah melebihi batasan jumlah yang ditetapkan, dimana tiap pasangan calon hanya diperkenankan untuk mendirikan sebanyak-banyaknya tiga posko di setiap kelurahan.

Tentunya ia berharap seluruh pihak yang berkepentingan dengan pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat menguti aturan main yang ditetapkan. Selain itu Khairudin juga menyoroti kurangnya dukungan Pemerintah Kota (pemkot) Bima dalam proses penertiban sebelum masa kampanye ini. “Tentunya dukungan personil dari Pemkot dan KPU sangat diharapkan agar penertiban ini dapat dilakukan secara maksimal di 38 kelurahan,” pungkasnya. [BS]