Kabar Bima

Dikpora Kota Bima: Penggandaan Soal Sesuai SOP

255
×

Dikpora Kota Bima: Penggandaan Soal Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Insiden kekurangan soal terjadi saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA dan sederajat di Kabupaten Bima dan Kota Bima. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar dapat tetap melaksanakan ujian serentak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima melakukan penggandaan naskah soal sendiri.

Jadwal ujian nasional (UN) SMK 2013
Jadwal ujian nasional (UN) SMK 2013

Namun Sekretaris Dikpora Kota Bima, Drs. Alwi Yasin Map yang dikonfirmasi dikantornya pada Jum’at (19/4) pagi enggan merinci berapa kekurangan soal yang terjadi. Ia berkilah yang paling penting adalah pelaksanaan UN sudah dilaksanakan sesuai prosedur standar dan itu dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaan UN. ”Kalau tentang penggandaan naskah soal UN, itu  bukan kewenangan saya menyampaikannya,” kata Alwi.

Dikpora Kota Bima: Penggandaan Soal Sesuai SOP - Kabar Harian Bima

Alwi memastikan pengandaan soal dapat dilakukan dalam rangka menunjang pelaksanaan UN agar dilaksanakan serentak, hal tersebut sudah sesuai aturan main dan tertuang dalam Standar Operasi Prosedur (SOP) dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Sementara pemerintah daerah melalui Satuan Kerja (satker) terkait hanya melaksanakan tugas sesuai  dengan SOP tersebut.

Ketika ditanyakan adanya efek akibat penundaan pelaksanaan UN SMA terhadap pelaksanaan UN SMP, Alwi mengaku sampai saat ini belum mendapatkan instruksi dari BSNP apakah ada penundaan atau tidak. “Untuk sementara tetap berpegang pada jadwal sebelumnya, yaitu akan dilaksanakan mulai Senin (22/4) mendatang,” ujarnya.

Mengenai data siswa yang tidak mengikuti UN, jelas Alwi ada beberapa siswa yang memang dilaporkan tidak mengikuti ujian penentu kelulusan itu. Namun lagi-lagi mengenai jumlah jumlah pastinya, pihaknya sampai saat ini belum melakukan rekap secara keseluruhan. Namun Alwi mencontohkan di SMKN 3 ada siswa yang tidak masuk karena alasan sakit dan dibenarkan dengan adanya bukti surat keterangan dokter. [BS]