Kabar Dompu

PKH Diyakini Berhasil Tuntaskan Kemiskinan

214
×

PKH Diyakini Berhasil Tuntaskan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.- Sejak diluncurkan tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), diyakini telah menurunkan angka kemiskinan.

PKH Diyakini Berhasil Tuntaskan Kemiskinan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Sosial Dompu, Fakhrurrazi. Foto: Ady 

“Program perlindungan sosial ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan kronis,” ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu, H Fakhrurrazy, Rabu (26/9).

PKH Diyakini Berhasil Tuntaskan Kemiskinan - Kabar Harian Bima

Menurutnya, program ini salah satu upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di tanah air yang dilaksanakan secara menyeluruh disemua daerah. Dalam pelaksanaannya, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (Faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (Fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

“PKH diarahkan untuk menjadi tulang punggung penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial,” bebernya.

Fakhrurrazy memaparkan, sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil atau menyusui, anak berusia nol sampai dengan 6 tahun.

Sementara, komponen pendidikan dengan kriteria anak SD, MI atau sederajat, anak SMA, MTs atau sederjat, anak SMA, MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

“Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat,” tambahnya.

*Kahaba 09