Kabar Dompu

Anggota BPD Mbawi Akui Hamili Kakak Ipar, Hubungan Gelap Melahirkan 2 Orang Anak

706
×

Anggota BPD Mbawi Akui Hamili Kakak Ipar, Hubungan Gelap Melahirkan 2 Orang Anak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Dompu, Kahaba.Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu HS (38), mengakui telah menghamili kakak iparnya ST (37). Hubugan gelap tersebut hingga melahirkan 2 orang anak.

Anggota BPD Mbawi Akui Hamili Kakak Ipar, Hubungan Gelap Melahirkan 2 Orang Anak - Kabar Harian Bima
Anggota BPD Mbawi yang hamili kakak iparnya saat ditemui sejumlah media di Taman Kota Dompu. Foto: Ady

Selain mengakui perbuatan bejadnya, HS juga meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta siap bertanggungjawab dengan menikahi ST. Demikian di ungkapkannya saat di temui sejumlah wartawan di Taman Kota Dompu, Jumat kemarin.

Anggota BPD Mbawi Akui Hamili Kakak Ipar, Hubungan Gelap Melahirkan 2 Orang Anak - Kabar Harian Bima

HS mengaku bersalah dan khilaf, serta menyesali atas apa yang sudah dilakukannya.

“Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi kejadian seperti ini lagi,” janjinya di hadapan sejumlah awak media.

Dalam kesempatan tersebut, HS mengungkapkan dirinya telah menggugat cerai istri sahnya, NL (adik kandung ST). Pada 16 November 2018 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Dompu akan memulai sidang perceraian dirinya dengan istri.

“Saya akan bertanggung jawab atas semua perbuatan saya. Saya akan menikahi ST dalam waktu dekat. Waktu akad nikahnya tergantung orang tua wali,” sambung pria yang juga menjabat Ketua Komite SDN 22 Dompu ini.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mbawi Sukrin H Ibrahim yang diminta tanggapan terkait masalah tersebut sangat menyayangkan.

“Kita selaku pemerintah desa sangat menyayangkan atas perbuatan asusila yang dilakukan HS ini. Kami baru ketahui masalah ini setelah ada beberapa warga yang melapor,” pungkasnya.

Menurut Kades, pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan akan segera mengadakan pertemuan secara internal dengan pihak ketua beserta beberapa anggota BPD untuk membahas pemecatan HS.

“Dengan beberapa tuntutan, kami akan secepatnya mengadakan musyawarah dengan BPD agar kedua pelaku segera dinikahkan secara sah, dan diusir dari kampung ini. Tuntutan itu segera kita penuhi, namun masih dalam proses. Istri pelaku juga sekarang sudah legowo untuk diceraikan dan suaminya dinikahkan dengan kakaknya,” ungkap Sukrin.

Secara terpisah, Kepala SDN 22 Dompu melalui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hasan mengatakan, persoalan tersebut biarkan pihak penegak hukum yang menangani.

“Kami pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa sekarang. Walaupun dia pelaku merupakan Ketua komite, kami serahkan saja kepada pihak berwajib dan pelaku biar menjalani hukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.

Untuk diketahui, dari hubungan gelapnya tersebut, HS dan ST telah dikaruniai dua anak laki-laki dan Perempuan. Pada kelahiran anak pertama, diakhiri secara internal pihak keluarga dan sepakat untuk tidak dipersoalkan, dengan satu komitmen tidak akan mengulangi lagi.

Namun faktanya, HS tetap melancarkan aksinya. Sehingga masyarakat desa setempat merasa geram dan melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah desa.

*Kahaba-09