Opini

Menimbang Kontroversi Pemilihan Gubernur oleh DPRD

265
×

Menimbang Kontroversi Pemilihan Gubernur oleh DPRD

Sebarkan artikel ini
*Oleh: Permadi Setyonagoro, S.H., M.H.

Salah satu pokok penting dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang masih digodok oleh DPR RI adalah mengembalikan lagi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk memilih gubernur yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat. Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tersebut termuat dalam draft RUU bagian ketujuh Pasal 24 yang mengatur pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan. Adapaun bunyi Pasal 24 RUU tentang Pemilihan Kepal Daerah ini sebagaimana yang dikutip dari laman dpr.go.id yaitu:

  1. Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilihan, dalam pemilihan gubernur dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi.
  2. Pemungutan suara sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penyampaian visi, misi dan program dalam hari yang sama.

Mayoritas fraksi di DPR RI memiliki semangat yang sama untuk dapat mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Pertanyaannya kemudian adalah apakah mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD yang demikian memiliki kemaslahatan yang lebih baik dibandingkan pengaturan tentang pemilihan kepala daerah dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Menimbang Kontroversi Pemilihan Gubernur oleh DPRD - Kabar Harian Bima

Alasan Politik Biaya Tinggi

Ilustrasi
Ilustrasi

Menjadikan politik biaya tinggi sebagai basis argumentasi untuk meniadakan partisipasi rakyat untut ikut menentukan arah pembangunan daerah dapat dikatakan cukup naif. Biaya politik yang tinggi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi dianggap tidak sejalan dengan hasil pendidikan politik yang didapat. Pendidikan politik dan demokrasi bagi rakyat tentu tidak bisa ditarik benang mutlak berbanding lurus dengan tingginya biaya untuk membentuk budaya politik dan pendidikan politik bagi rakyat. Hal ini dapat dikatakan bahwa tingginya biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung tidak harus serta merta dibarengi dengan budaya politik yang segera membaik. Pembangunan budaya politik butuh proses. Disinilah peran pendidikan politik, sebuah proses yang butuh waktu.

Memang tidak bisa disangkal bahwa biaya penyelenggaraan pemilihan gubernur terbilang besar. Misalnya dalam penyelenggaraan pemilukada di Jawa Timur, dana yang dialokasikan hampir menembus angka 1 Triliun rupiah tepatnya sebesar Rp 943 miliar untuk berbagai kebutuhan pemilukada (sumber: Tempo.co). Angka ini belum termasuk biaya kampanye yang dialokasikan oleh masing-masing pasangan calon dan partai pendukung. Namun jika dipahami lebih lanjut dalam logika berfikir pembangunan ekonomi secara makro, Biaya pemilukada sebesar itu banyak mengalir pada belanja-belanja produktif. Pembuatan berbagai ornamen pemilukada seperti kaos, brosur, banner, spanduk dan berbagai aktifitas produktif lainnya sejatinya dapat membantu perkembangan banyak usaha kecil dan mikro yang ada di Jawa Timur dalam proses produksi. Intinya, dana sebesar itu banyak yang masuk ke kantong rakyat secara tidak langsung. Kondisi ini akan sangat bertolak belakang jika pemilihan gubernur dilaksanakan memalui mekanisme pemilihan oleh DPRD, tentu kantong anggota DPRD lah yang semakin tebal.

Budaya koruptif tumbuh subur di kalangan elit

Tentu tidak adil menjadikan alasan korupsi telah merajalela di tataran akar rumput sebagai alasan untuk merubah mekanisme pemilihan gubernur ini. Apakah dengan pemilihan gubernur oleh DPRD lantas budaya koruptif ini akan hilang atau berkurang?. Justru politik transaksional lah yang akan tumbuh subur dalam mekanisme pemilihan oleh DPRD ini. Politik transaksional di kalangan elit jutru lebih berbahaya dibandingkan jika hal serupa terjadi di kalangan alit. Saya dapat mengatakan bahwa jika transasi politik terjadi di tataran grassroot, sangat minimal transaksi tersebut akan terus berlanjut untuk mempengaruhi kebijakan kepala daerah selanjutnya, namun hal ini sulit berlaku sama dengan mekanisme pemilihan kepala daerah jika dilakukan oleh DPRD. Transaksi politik yang disepakati di awal pemilihan, sangat mungkin dan berpeluang terus dipelihara untuk mempengaruhi berbagai kebijakan kepala daerah selanjutnya. Gubernur akan berada dalam ruang-ruang kompromistis dan tarik menarik kepentingan berbasiskan kepentingan stakeholder tertentu. Keleluasaan berfikir beralaskan kearifan dan keadilan demi kepentingan masyarakat banyak cenderung sulit didapat. Sekali lagi, dominasi kepentingan elit akan semakin mengental bak cendawan di musim hujan.

Kepala Daerah berkualitas banyak lahir dari Pemilihan kepala daerah secara langsung

Sulit dipungkiri bahwa telah banyak kepala daerah yang lahir dari Rahim mekanisme pemilihan langsung. Sebut saja Joko Widodo (Gubernur Jakarta), Basuki Cahya Purnama (Wakil Gubernur Jakarta), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), dan masih banyak pemimpin lokal yang dapat dikatakan pemimpin unggul di masing-masing daerah. Mereka dapat menunjukkan kinerja yang disukai masyarakat karena mampu membawa kemajuan bagi daerahnya masing-masing. Ingat, mereka lahir dari pilihan rakyat secara langsung bukan dari pemilihan oleh DPRD yang sangat rawan diwarnai kepentingan politik. Apakah kita rela mendapatkan pemimpin daerah yang “seadanya”? bukan pemimpin yang “apa adanya” terhindar dari anasir politis yang mengekangnya.

Pemilukada secara langsung sebagai akar konflik

Pertanyaannya kemudian, apakah dengan pemilihan gubernur tanpa melibatkan rakyat secara langsung akan menghilangkan konflik yang terjadi di masyarakat terkait proses dan hasil pemilukada? Sebagai negara yang kematangan politiknya masih dalam proses perkembangan, konflik pada tataran akar rumput bisa dikatakan merupakan warna-warna yang harus dilalui menuju pendewasaan politik. Demokrasi bukan tanpa halang dan rintangan yang menyelimutinya, demokrasi butuh proses, demokrasi bukan pranata sim-salabim yang dapat dengan sendirinya sesuai dengan ekspektasi. Lagi pula, riak-riak konflik yang terjadi di beberapa daerah bukan sesuatu yang dominan. Masih banyak daerah yang telah dapat menyelenggarakan susksesi kepemimpinannya secara langsung dengan aman dan mendekati ideal. Saya berani mencontohkan bahwa Jawa Timur adalah salah satu daerah yang mampu mewujudkan pemilukada yang hampir nihil konflik. Masyarakat Jawa Timur mampu bersikap sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika merasa tidak puas dengan hasil pemilukada yang ada, ada mekanisme keberatan yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah salah satu instrument demokrasi untuk meningkatkan participatory democracy. Merubah mekanisme pemilihan gubernur dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD ibarat menutup sebagian besar pintu partisipasi demokrasi rakyat untuk dapat memilih dan dipilih. Menutup pintu-pintu keterlibatan rakyat yang tidak memiliki kendaraan politik dalam menentukan gubernur pilihan. Jika dikatakan buruk, Pemilihan gubernur secara langsung adalah pilihan terbaik dari sekian mekanisme demokrasi elektoral yang buruk yang pernah diimplementasikan dalam sistem pemerintahan lokal.

*Penulis adalah Calon Peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur
Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…