Opini

Penelusuran dan Penanganan Terorisme di Aras Lokal

274
×

Penelusuran dan Penanganan Terorisme di Aras Lokal

Sebarkan artikel ini

Oleh : Zulchijjah

Zulchijjah
Zulchijjah

Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini. Bukan sekedar aksi teror semata, namun pada kenyataannya kejahatan terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, yaitu hak untuk merasa nyaman dan aman ataupun hak untuk hidup. Selain itu terorisme juga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan pada harta benda, kejahatan terorisme juga merusak stabilitas negara, terutama dalam sisi ekonomi, pertahanan, keamanan, dan sebagainya.

Penelusuran dan Penanganan Terorisme di Aras Lokal - Kabar Harian Bima

Sementara itu, secara sosiologis, tindak kejahatan terorisme merusak nilai spiritual dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dengan menimbulkan dalil agama sebagai pembenaran tindakan teror tersebut. Hal inilah yang mendasari pentingnya menyelesaikan permasalahan terorisme secara tuntas.

Terorisme kian jelas menjadi momok yang menakutkan bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi, sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Hal ini dikemukakan Mulyana W. Kusumah, dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI yang berjudul Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum.

Sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai hak dasar warga negaranya. Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya adalah hak seseorang untuk hidup aman, nyaman dan tentram. Di dalam Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat ketentuan mengenai setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam ayat (2) yang mementukan: Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Mencermati pasal ini, maka dapat dipahami bahwa hak seseorang untuk hidup dalam rasa nyaman dan aman adalah tugas negara untuk memenuhinya. Salah satu wujud pemenuhan hak tersebut, adalah dengan memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindak kejahatan terorisme.

Hal ini dirumuskan pula pada peraturan perundang-undangan terkait terorisme tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terosrime.

Rangkaian Teror Bom dan Jaringan Terorisme

Rangkaian teror bom di Indonesia, dari data yang dihimpun penulis cukup banyak, dimulai dari tragedi Bali tanggal 12 Oktober 2002, aksi Bom Natal tahun 2000, kemudian kejadian 81 bom dan 29 peledakan di Jakarta pada tahun 2001, serta bom Marriot tahun 2003 dan yang terbaru adalah bom dikawasan Sarina jln MH Tamrin pada 14 Januari 2016 lalu.

Penelusuran jaringan terorisme, seperti data temuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), peneliti ahli dari BNPT, Sidratahta Mukhtar yang pernah dilangsir oleh salah satu media online mengatakan ada 2,7 juta orang Indonesia terlibat dalam serangkaian serangan teror. Bahkan jumlah itu belum termasuk pengikut dan simpatisan jaringan teroris. Jumlah itu sekitar 1 persen dari total penduduk Indonesia. Sedangkan orang-orang yang terindikasi berafiliasi dengan ISIS,  jumlahnya mencapai 0,004 persen atau sekitar 1.000 orang, angka itu sudah cukup besar. Dan berdasarkan data estimasi BNPT, ada sekitar 10-12 jaringan inti teroris yang saat ini berkembang di Indonesia.

Namun untuk jaringan sel-sel yang lebih kecil lebih banyak lagi. Jaringan teroris ini sudah menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Bahkan sampai ke pelosok seperti jaringan Santoso yang bergerak di wilayah timur Indonesia. Belakangan ini kelompok yang paling mencuat adalah jaringan Bahrun Naim. Jaringan ini diduga kuat terlibat dalam serangan teror di Jalan M.H. Thamrin. Jaringannya sudah ada di Jawa, Bima, Aceh, dan wilayah lainnya.

Sedangkan, keberadaan terorisme di Bima khususnya, ditandai oleh penangkapan sejumlah terduga terorisme oleh Densus 88, seperti penangkapan Ridho di kelurahan pane pada 13 April 2012 dan penembakan dan penangkapan terduga jaringan terorisme di kelurahan penatoi pada 15 Februari 2016 lalu. Terlepas banyaknya argumen spekulatif terhadap kejadian ini, namun ini secara umum telah menunjukkan bahwa terorisme diaras lokal kian nyata keberadaannya.

Menurut Prof. DR. Azyumardi Azra, dalam makalahnya tentang Islam Politik Radikal di Indonesia : Akar Ideologi Terorisme, mengatakan bahwa berbagai pemboman tersebut merefleksikan bentuk baru kekerasan dan teror di negara ini. Hal ini tidak hanya dapat dilihat dari jumlah korban yang relatif banyak, tetapi juga penggunaan senjata mematikan oleh para teroris yang menimbulkan dampak psikologis lebih besar dalam skala nasional dan internasional. Lebih buruk lagi, diantara para pelaku bom adalah pelaku bom bunuh diri (suicide bombers). Secara umum, pemboman semacam itu sangat sulit diterima di kalangan masyarakat.

Akar Terorisme

Seperti yang ditulis Luqman Hakim dalam bukunya Terorisme Indonesia, Forum Studi Islam, mengatakan bahwa awalnya terorisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara (Crime Against State) tapi lambat laun berkembang menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity). Terorisme memiliki berbagai karakteristik, salah satu karakteristik terorisme adalah semangat radikalisme agama.

Barangkali tidak salah jika terorisme dikaitkan dengan semangat radikalisme agama, tapi masalah terorisme tidak hanya sesederhana itu. Terorisme dalam kajian sosiologi menunjukkan bahwa kemunculan terorisme ditandai oleh buruknya kehidupan sosial dan kemunculan kelas-kelas sosial sebagai jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin. Yang miskin merasa teralienasi dari kehidupan sosial, dan memungkinnya mencari jalan keluar, dimana ia merasa bahwa ia diterima dilingkungan sosial yang lain (kelompok terorisme), walaupun lingkungan tersebut tampak ekstrim bagi sebagian lingkungan yang lain.

Terorisme juga bisa dilihat dari perspektif politik, misalnya kebijakan pemerintah yang dinilai sepihak, buruknya pelayanan pemerintah atas kebutuhan masyarakat, biaya untuk pemenuhan kebutuhan semakin menggila, dan ketidak mampuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah (konflik). Ini semua dapat mendorong jiwa perlawanan dan bentuk pembangkangan yang senyatanya tidak kita sadari.

Tidak hanya itu, akar terorisme juga bisa dilihat dari perspektif budaya, ekonomi, psikologi, dan sebagainya. Karena itu, penanganan terorisme harus benar-benar dilakukan secara profesional.

Peran Pemerintah

Dalam hal penanganan terorisme, pemerintah harus lebih proaktif sebagai aktor utama yang harus membendung aksi brutal ini. Seperti melakukan kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat, kepemudaan, mahasiswa dan ulama. Ini semua dilakukan sebagai upaya dini dan penyadaran akan bahaya terorisme yang kian mengakar didalam masyarakat. Kerja sama yang dapat dilakukan misalnya dalam bentuk pengadaan seminar, dialog, dan sosialisasi.

Dalam keadaan apapun, pemerintah tidak boleh menutup mata dan telinga dalam urusan kejahatan atas kemanusiaan ini, lebih-lebih ditingkat lokal. Sebab, kejahatan terorisme yang berskala nasional dimulai dari kurangnya penanganan ditingkat lokal. Pembiaran seperti ini tidak boleh lagi dilakukan, wajah pemerintah yang pasif harus dirubah demi kebaikan bersama.

Sinergisitas dalam penanganan terorisme ini juga senyatanya sudah selaras dengan konsep “Bima Ramah” yang menjadi slogan Kabupaten Bima dan konsep “Bima Berteman” yang menjadi slogan Kota Bima. Namun yang ditunggu adalah sejauhmana pemerintah ikut terlibat dalam persoalan yang serius ini.

*Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta dan sedang mempersiapkan agenda seminar bersama SATGAS (Satu Gagasan) Bima – Jakarta  mengenai Ancaman Terorisme di Jakarta.