Opini

Asas Jurdil Dalam Pemilu Yang Demokratis

242
×

Asas Jurdil Dalam Pemilu Yang Demokratis

Sebarkan artikel ini

Oleh: Imran, S.PdI, S.H*

Asas Jurdil Dalam Pemilu Yang Demokratis - Kabar Harian Bima
Imran, S.PdI, S.H

April 2019 mendatang rakyat Indonesia akan menentukan siap pemimpin dan wakilnya yang akan mengawal dan menahkodai negeri ini ke arah yang di cita-cita para pendiri bangsa, yakni akan ada pemilu serentak legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Berbagai persiapan dan tahapan telah dilewati, termasuk menjaring para penyelenggara yang kerdibel dan berintegritas. Bobot dan kualitas kesuksesan agenda akbar itu akan ditentukan oleh berbagai hal, mulai dari kualitas pemilih, keluhuran etika politik para kontestan, dukungan sarana dan prasarana, memadainya aturan-atauran organik, dan yang lebih pentig lagi adalah kualitas dan integritas dari para penyelenggara itu sendiri.

Asas Jurdil Dalam Pemilu Yang Demokratis - Kabar Harian Bima

Hal penting di tengah berbagai fariabel penting lainnya dalam hal kesuksesan pemilu kita dalam waktu dekat ini adalah, pikiran dan sikap jujur dan adil  dari para penyelenggara pemilu itu sendiri. Dalam konstruksi normatif politik hukum kepemiluan kita jujur dan adil telah menjadi fundamen dasar asas penyelengaraan pemilu, bahkan asas ini telah menjadi asas universal yang berlaku hampir di seluruh dunia yang menggunakan sistem demokrasi dalam suksesi kepemimpinan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas dinyatakan dlam pemilu terdapat 6 asas antara lain: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam coretan singkat ini kami ingin mengetahkan urgensi asas jujur dan adil, bukan berarti asa-asas dan prinsip lainya dalam penyelenggaraan pemilui tidfak penting.

Pemilu sebagai salah satu jembatan harapan rakyat untuk mendapatkan keterwakilan rakyat yang membawa Negara maupun daerah kearah yang lebih baik, baik itu di eksekutif maupun di legislative. Tentu harapan ini harus diperoleh dengan cara-cara yang baik Jujur dan Adil, dalam Islam sendiri sikap jujur dan adil sangat menentukan dan menjadi penanda kualitas ketaqwaan seseorang bahkan bisa menenutkan masuk tidaknya orang ke dalam surga atau neraka, “Sesungguhnya jujur itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan membawa ke surga.” (H.R. Bukhari).

Ada tiga elemen yang kita harapakan memiliki kapasita kejujuruan yang memadai dala mpenyelengaraan pemilu, yang sangat diharapakan sikap kujujuran dan dan keadilannya, yaitu, pertama, Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini ada tiga lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sampai perangkatnya ke tingkat TPS, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sampai tiungkatnya ke bawah, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga pengadil pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Para Lembaga Penyelenggaran Pemilu diatas diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan amanat undang-undang. KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sesuai dengan tahapannya terutama pada beberapa titik rawan yang selama ini biasa muncul misalnya adanya daftar pemilih ganda, adanya daftar pemilih yang masih tercatat sementara yang bersangkutan sudah meninggal dan atau sedang di luar daerah maupun di luar negeri, masalah-masalah seperti ini akan sangat berpotensi terjadinya kecurangan dan lain sebagainya.

Bawaslu sebagai  lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu serta memiliki wewenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.

Dua lembaga di atas harus mampu bersinergi dengan prinsip bahwa dalam rangka mensukseskan pemilu yang baik dan bersih jauh dari interfensi oleh para pihak yang mempunyai kepentingan untuk itu sesuai dengan proses dan tahapan pemilu mulai dari Pendaftaran Pemilih, untuk memastikan bahwa kita akan ikut sebagai peserta pemilih tentu kita harus terdaftar sebagai warga ditempat kita memilih dan tercatat dalam daftar pemilih, Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu. Pada tititp ini biasanya yang sering jadi masalah adalah adanya daftar pemilih ganda yang kadang tercatat pada TPS yang berbeda dalam satu desa/kelurahan atau bahkan antar kelurahan fenomena ini bahkan berlanjut setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) sampai pada proses pemungutan suara bahkan pernah terjadi di Kota Bima pada saat Pilkada kota Bima tahun 2018 pernah terjadi pencoblosan 2 kali pada TPS yang berbeda.

Masa kampanye, merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para pemilih serta untuk menjelaskan kepada para pemilih tentang program, visi, serta misi dari para peserta pemilu. Pada tahapan ini yang sering terjadi adalah adanya peserta pemilu memasang media kampanye baik di akun media social, Koran, pamphlet maupun spanduk disebarkan sebelum masa kampanye yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkadang hal ini mengganggu nilai estetika di kota/daerah bahkan juga memicu terjadinya konflik dan sebagainya.

Tahapan Pemungutan suara, Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan. Tahapan Penghitungan suara, Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat. Tahapan Penetapan dan pengumuman hasil pemilu, Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

DKPP Berdasarkan Pasal 1 ayat 22, DKPP adalah “lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. sebagai lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, serta dari unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR dan Pemerintah. Sebagai Lembaga penyeimbang maka tentu peran DKPP sangatlah strategis dan harus mampu memegang prinsip kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Misalnya polemic yang terjadi saat ini antara Bawalu dan KPU berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan antara Diloloskan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat calong anggota legislative yang mantan narapidana maka DKPP harus mampu menjadi fasilitator yang menengahi masalah ini selain itu juga mampu menjadi hakim yang baik dalam merespon pengaduan pelanggaran atau kode etik yang terjadi diantara 2 lembaga yaitu Bawaslu dan KPU.

Peserta Pemilu, adalah partai politik untuk legislatif DPRD, dan DPR Pusat, perseorangan untuk calon DPD, dan pasangan calon untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden. Peserta pemilu harus mampu memberikan pendidikan politik yang baik terhadap para pemilih melalui program-program unggulan yang menjadi visi, dan misi partai ataupun calon peserta perorangan, hindari prinsip asal bisa dapat kursi halal-haram disikat (bebas nilai) meskipun prinsip ini sering dijumpai pada setiap momen politik di negeri ini, mahar politik dan money politik seolah menjadi lagu wajib pada setiap momen politik yang diselenggarana 5 tahun sekali itu. Untuk itu paling tidak peserta pemilu harus menyiapkan proses penjaringan internal dengan menentukan standar yang telah disepakati baik dilihat dari kualitas personal calon baik dari sudut pandang agama misalnya jujur, amanah, adil, cerdas, sholeh secara personal dan mampu menebar kesolehan social dll.

Masyarakat Sebagai Pemilih, Sebagai pemilih tentu masyarakat harus dapat menilai para calon yang akan mewakili suaranya baik di eksekutif maupun dilegislatif paling tidak pada 2 hal baik secara personal (kepribadian calon) maupun pada sisi vsi-misi serta program yang menjadi jualan masing-masing calon.

Adil  dalam menyelenggarakan pemilu adalah setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam ayat QS.an-Nahl:90, yang artinya: Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berbuat adil & kebajikan,memberi kpd kerabat dekat & melarang perbuatan keji,munkar&permusuhan (QS.an-Nahl: 90). Perintah berbuat adil selain menjadi salah satu asas dalam pemilu juga merupakan pesan Ilahiah yang disampaikan oleh Allah SWT. Sebagai mana ayat diatas merupan sebuah perintah yang apabila kita kerjakan maka akan dapat pahala dan jika tidak tentu Berdosa. Maka seyogyanya Keadilan ini harus mampu kita aplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Sebagai perwujudan dari komitmen negara dalam memandang kedudukan, hak, dan kewajiban parpol sebagai peserta pemilu yang menjamin sama di hadapan hukum, kemudian dituangkan dalam Pasal 12 Undang-Undang No 2/2008 tentang Partai Politik yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa parpol berhak, antara lain memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara, serta ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilu.

Makna dari hak parpol untuk memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil, yaitu dalam hal parpol sudah terdaftar sebagai peserta pemilu sesuai persyaratan yang diatur dalam UU, maka negara wajib memperlakukannya secara adil, sama dan sederajat. Hukum tidak boleh membedakan perlakuan terhadap setiap parpol, baik yang telah memiliki kursi di DPR RI maupun yang baru didirikan. UU Partai Politik jelas tidak membedakan apakah partai itu ”lama” atau ”baru”, dan juga tidak membedakan pula apakah partai itu sudah memiliki kursi di DPR atau belum memiliki kursi di DPR. Acuannya sama, yaitu telah mendaftarkan sebagai peserta pemilu. Semoga pemilu 2019 terlaksana sesuai dengan tahapannya dan berjalan lancar, dan tentu saja dengan bobot yang berkualitas tinggi, dengan demikian harapan terwujudnya masyarakat dan Negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr bisa segera diwujudkan.

*Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Alumni IMM Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…