Opini

Masih Adakah Negara Hukum? (Belajar Dari Kasus Terorisme)

269
×

Masih Adakah Negara Hukum? (Belajar Dari Kasus Terorisme)

Sebarkan artikel ini
Oleh: Ridwan M. Said*

Opini, Kahaba.- Isu terorisme dan negara hukum (supremasi hukum), akhir ini menjadi dua kata yang paling di sorot sekaligus dipertanyakan kredibilitasnya. Ambivalensi negara yang ingin menegakkan supremasi hukum di satu sisi, pada lain pihak malah melanggar prinsip-prinsip mendasar negara hukum itu sendiri, yang justru melahirkan antipati rakyat terhadap negara, sebaliknya memunculkan simpatik rakyat pada mereka yang di identifikasi sebagai gerakan terror, sebabnya, rakyat menilai tindakan kontra-teror yang dilakukan negara justru melebih keganasan terorisme itu sendiri.

Ridwan
Ridwan M. Said

Pada prinsipnya siapapun yang punya akal sehat tidak akan pernah membenarkan yang namanya terorisme (membunuh), baik korbannya warga asing maupun warga Indonesia sendiri, termasuk juga aparat penegak hukum kita, karena teror itu mengingkari hak untuk hidup atau the righ to life sebagai amanat Tuhan. Entah atas justifikasi keyakinan, dendam, dll. Baik yang dilakukan oleh kelompok aliran paham tertentu maupun oleh negara sendiri melalui tangan-tangan aparatnya.

Masih Adakah Negara Hukum? (Belajar Dari Kasus Terorisme) - Kabar Harian Bima

Negara hukum muncul, sejatinya tidak lain tujuannya adalah untuk merespon tegaknya hak-hak mendasar manusia, baik hak sipil dan juga economic, dari kesewenang-wenangan kekuasan negara. Ide negara hukum muncul di proyeksikan agar setiap manusia tidak berbuat “barbar” sesuai deagan kehendaknya sendiri (powerful), atau dalam terminology “Leviathan” Thomas Hobbes agar tidak terjadi manusia yang satu menjadi serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus).

Dalam sejarah pembentukan negara, munculnya konsep “negara konstitusional” dan “negara hukum” baik dalam konsepsi rule of law (common law system) maupun rechstaat (civil law system), pada pokoknya merupakan usaha untuk membangun kehidupan bersama yang “bebas” tanpa ada ketakutan atas kekuasaan negara yang tanpa batas.

Maka atas dasar itu dibentuklah negara, yang diawali oleh ide Hobbes, disususl John Loke, sampai pada J.J. Rousseau, mereka inilah yang memperkenalkan pembentukan negara melalui social contract. Dari ide kontrak sosial, lahir konsepsi demokrasi modern dan negara hukum beserta konsep-konsep turunannya seperti konsep HAM yang dikenal saat ini.

Negara hukum adalah bentuk mapan dari ide-ide pembentukan negara di atas, Indonesia sendiri sejak merumuskan konstitusi pertama (UUD 1945), secara sadar telah mencantumkan negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasan semata (machsttaaat) sebagai dasar kekuasaan negara dan telah di sempurnakan pada amendemen ke tiga UUD pada tahun 2002, dalam pasal 1 ayat (3) dengan rumusan “Indonesia adalah negara berdasarkan hukum”.

Komitmen para pendiri bangsa untuk menjadikan negara hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan negara, bukanlah tanpa alasan, sebab bila menilik sejarah bangsa-bangsa sebelum munculnya ide tersebut, praktis kehidupan bernegara dan sosial berdasarkan instrumen kekuasaan semata. Siapa yang kuat itulah yang menghegemoni, menindas dan bebas membantai yang lemah. Dengan adanya negara hukum maka siapapun termasuk presiden sekali pun tidak boleh berbuat di luar pranata hukum. Ide negara hukum adalah ide yang “universal” yang hampir negara-negara di seluruh dunia mengakui sebagai asas tertinggi dalam pelaksanaan kekuasaan negara.

Ajaran negara hukum mengandung asas-asas yang memang telah menjadi kodrat dasar setiap manusia yang tidak dapat di di kurangi dalam keadaan apa pun. Ajaran-ajaran ini telah menjadi dasar penting konstruksi HAM modern dan juga hukum pidana di berbagai belahan dunia. Di Indonesia ide HAM misalnya telah termaktub dalam pasal 28A dan 281 ayat (1), dalam rumusan hak untuk hidup, tidak di siksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk di tuntut atas dasar hukum yang tidak berlaku surut (retroaktif), ada juga asas praduga tidak bersalah yang menyatakan “setiap orang wajib dianggap benar sepanjang belum ada putusan pengadilan yang inkrah”. Pertanyaannya, akankalah ide negara hukum beserta konstruksi turunannya itu telah di indahkan oleh Densus 88 dalam menangani kasus terorisme selama ini.

Bila kita mencoba sedikit mangamati kasus penanganan teroris di dunia Barat termasuk juga di Indonesia baik saat ini maupun masa yang lampau, rasanya ide negara hukum itu hanyalah pepesan kosong yang sama sekali tidak berguna. Bahkan yang terlihat hukum justru menjadi tembok besar pembenaran sekaligus pelindung bagai kegiatan “teror” yang lebih besar lagi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Atas nama aksi kontra-terorisme, di negara-negara barat terutama pasca 11 september 2001, di bawah promisi AS, yang di ikuti oleh negara-negara seperti Australia, Belasus, Kanada Denmark, Nepal tidak ketinggalan juga Indonesia ikut mengesahkan UU yang memperbolehkan negara menangkap, penahanan secara sewenang-wenang bagi siapa pun yang di anggap pelaku teror, sehingga Todung Mulya Lubis (2008: 251) menggambarkan keadaan ini, telah terjadinya “zaman tanpa hak” (the age of right).

Di Indonesia sendiri, sejak Bom Bali I, dan II telah dikeluarkan Perpu No 1 dan 2 tahun 2002 yang meudian dijadikan masing masing UU  No. 15 dan 16 tahun 2003 tentang terorisme. Perpu itu pada beberapa bagian justru bertabrakan dengan konsep negara hukum sebagai mana yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945 sebagai grundnorm, aturan itu melabrak asas legalitas dan menerapkan asas retroaktif.

Pada pelaksanaannya di lapangan sendiri lebih sangar dan megerikan lagi, diamana sesorang yang sama sekali belum teridentifikasi identitasnya yang di beri label Mr. X, tanpa ada proses hukum harus tewas tertembak aparat (kejadian teranyar di Poso, Makassar, Bima dan Dompu), padahal dalam konstruksi hukum pidana dimanapun ada tahapan yang harus dilewati ketika seseorang diduga telah melakukan tindak pidana, mulai dari pemanggilan jadi saksi, tersangka, terdakwa sampai pada terpidana, kecuali memang telah diyakini secara kuat dia mengancam keselamatan jiwa aparat dan rakyat. Tindakan represif itupun harusnya sekedar melumpuhkan saja, bukan membunuhnya. Adakah prinsip-psinsip negara hukum, dalam penanganan terorisme?  Saya kira hampir semua orang tahu jawabannya.

Ada pesan kuat sekaligus pelajaran besar yang bisa kita ambil dalam kasus teror, baik yang terjadi dalam negeri maupun di luar negeri: pertama,dalam sejarah terror, disertasi Busyro Muqoddas tentang “Hegemonic Rezim Intelijen” sudah cukup mengungkap, bahwa ada rekayasa intelijen atas kasus komado jihad; kedua, ketika mencuat isu teroris hukum selalu saja menjadi alat pembenar untuk memberangus; ketiga, dalam kasus terorisme dimana pun dan kapan pun prinsip-psinsip negara hukum itu akan runtuh, ia terlindas oleh ambisi yang lebih luas, Amerika misalnya, atas dalih mengejar pelaku teror, dengan leluasa membantai rakyat Afganistan dan Irak. Saat ini semua orang tau kalau yang mereka kejar adalah kepentingan ekonomi. Kasus Indonesia sendiri seringkali pengejaran terorisme lebih banyak bernuansa pengalihan isu ketika posisi politik penguasa sedang digoyahkan (pola era SBY), atau untuk menjaga stabilitas hegemonik kekuasaan (pola era Soeharto) kasus Komado Jihad, Talangsari, Trisakti cukup membuktikan itu. Keempat, keruntuhan wibawa dan dasar-dasar negara hukum mengindikasikan bahwa hukum bukanlah wilayah yang esoterik sebagaimana yang dipercayai kaum positivistik selama ini, selain agama, politik dan economi, hukum hanyalah salah satu elemen dalam kehidupan sosial itu.

Lalu masihkah kita percaya hukum akan tetap di tegakkan walau langit runtuh (law invocment), sebagai pen-studi hukum saya sangat yakin semboyan itu  adalah semboyan yang terbohong dalam konstruksi hukum modern. Malah yang terjadi sebaliknya, bila kepentingan kekuasan (politik) dan ekonomi menghendaki, prinsip-prinsip hukum, aparat dan rakyat akan siap dikorbankan walau sampai rontok. Sebagai penutup saya ingin mengingatkan, mari kita hentikan aksi teror dalam bentuk apapun, yang dilakukan oleh siapapun, jangan sampai aparat dan rakyat terus berjatuhan, kita semua bersaudara, rasa saling mencitai itu lebih indah dibanding saling curigai dan memusuhi.

* Penulis, Mantan Ketua IMM Bima, Aktif di Pemuda Muhammadiyah, dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UMS.
Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…