Opini

Membasmi Wabah Korupsi

251
×

Membasmi Wabah Korupsi

Sebarkan artikel ini
Oleh: Ekamara A. Putra *

Opini, Kahaba.- Tercengang, setidaknya itu perasaan yang dialami oleh penulis dan mungkin publik di negeri ini pada Kamis (31/01) lalu. Ketika mendengar Presiden PKS saat itu, Luthfi Hasan Ishak ditangkap oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi. Betapa tidak, seorang Luthfi yang dikenal bersih dan selalu mengampanyekan perilaku antikorupsi, justru terkena tuah dari korupsi itu sendiri.

Korupsi (ilustrasi)
(ilustrasi)

Tentu saja, kejadian tersebut tidak haya mencoreng nama baik Luthfi dan PKS semata. Tetapi juga kembali mencoreng moral dan kepercayaan masyarakat atas partai yang berbasiskan agama tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyakit korupsi telah benar-benar mewabah di tataran perpolitikan bangsa ini.

Membasmi Wabah Korupsi - Kabar Harian Bima

Akibatnya, perlu dipikirkan langkah-langkah strategis dan holistik secara serius dalam upaya pembasmian korupsi terutama korupsi politik di negeri ini. Sebab korupsi politik merupakan bagian dari korupsi yang paling kejam dan memiliki dampak yang luas. Tidak salah jika masyarakat menilai bahwa politik sekarang itu busuk. Dan orang-orang di dalamnya tak lebih dari politisi-politisi busuk pula, yang mampu mengelabui rakyat dibalik dari segala kecerdasan, kepandaian dan kapasitas yang dimiliki.

Kemauan dan Keberanian

Untuk membasmi penyakit atau wabah korupsi terutama di dalam korupsi politik. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan, cara tersebut digunakan baik untuk pencegahan (preventif) maupun penindakan (hukuman setelah terjadinya tindak pidana korupsi). Untuk langkah-langkah pencegahan, sedari dini perlu disuntikkan zat imun berupa nilai-nilai moralitas dan keimanan kepada setiap individu di negeri ini. Nilai-nilai tersebut seperti tanggung jawab, jujur, malu dan takut ketika terbesit keinginan dan terdapat peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Suntikan nilai-nilai di atas tentu saja membutuhkan sinergi dan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan yang ada. Mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat, lingkungan tempat bekerja juga oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan keagamaan. Bekerjasama lintas sektoral dan lingkungan seperti jauh lebih efektif dari pada tiap-tiap sektor tersebut berdiri sendiri dalam membasmi korupsi seperti yang selama ini terjadi.

Langkah-langkah preventif di atas mutlak membutuhkan hukum yang kuat. Artinya, seluruh perangkat hukum dan peraturan yang berkepentingan dengan pemberantasan korupsi. Memiliki kekuatan dan kemauan yang besar dalam upaya penyehatan masyarakat ini. Peraturan perundang-undangan yang ada seperti KUHP, KUHAP, UU Tipikor maupun UU TPPU sebenarnya telah cukup mengakomodir kepentingan tersebut.

Namun, harus diakui bahwa masih banyak aparat penegak hukum kita sebagai bagian dari perangkat hukum yang ada. Belum memiliki keberanian dan kemauan yang besar dalam upaya pembasmian korupsi. Apalagi jika dalam kasus tersebut melibatkan anggota korps masing-masing, walaupun mungkin niat dan iktikad baik untuk pemberantasan korupsi sudah ada dan tumbuh di tiap-tiap aparat penegak hukum tersebut. Sehingga cara selanjutnya perlu diberikan “obat kuat” bagi aparat bahkan mungkin kekuatan supranatural yang dapat menumbuhkan perasaan dan jiwa di atas.

Pemberian obat-obatan bagi aparat penegak hukum, setidaknya dapat dilakukan oleh dua kelompok besar yaitu penguasa dan rakyat. Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK merupakan lembaga negara. Sehingga kepala negara dalam hal ini presiden–jika memiliki kemuan dan keberanian yang besar pula–memiliki super kuasa untuk melakukan “intervensi” terhadap lembaga tersebut.

Intervensi dapat dilakukan jika publik dan presiden sendiri, menilai kinerja lembaga-lembaga di atas sangat lambat bahkan menghambat upaya pembasmian korupsi. Sementara bagi masyarakat, pemberian obat dapat dilakukan dengan melakukan pelbagai tekanan dan pembentukan opini publik.

Terkait buruknya kinerja lembaga penegak hukum dalam membasmi korupsi. Dalam kasus Cicak vs Buaya antara KPK dan Polri beberapa waktu lalu, merupakan contoh pemberian obat yang baik bagi aparat penegak hukum. Baik yang dilakukan presiden maupun masyarakat.

Keadilan Menegakkan Hukum

Kelanjutannya, jika aparat penegak hukum sudah memiliki kemauan dan keberanian tersebut. Maka dalam proses penindakan terutama penjatuhan hukuman kepada koruptor diharapkan dapat lebih tegas dan adil lagi. Untuk jenis hukuman sendiri, selain penggunaan hukuman yang berat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Penggunaan beberapa hukuman alternatif lainnya, seperti yang disampaikan oleh beberapa tokoh dan kelompok masyarakat patut untuk dipertimbangkan. Beberapa hukuman tersebut sebut saja misalnya berupa sanksi sosial (pengucilan dan pemiskinan koruptor). Serta maha sanksi yang difatwakan oleh PBNU dalam Kongres NU dan Alim Ulama, pada medio september tahun lalu yaitu hukuman mati!

Sebab, fiat justitia ruat caelum–tegakkan keadilan meski langit runtuh sekali pun.

* Penulis adalah Mahasiswa S-1 Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM, Yogyakarta