Opini

Memangkas Dinasti Politik

388
×

Memangkas Dinasti Politik

Sebarkan artikel ini
Oleh: Ekamara Ananami Putra

Opini, Kahaba.- Sesaat ada baiknya kita istirahat dari pemberitaan mundurnya Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebagai lanjutan dari ceritera drama pertarungan yang penuh sensasi antara petinggi-petinggi di tubuh partai berlambang bintang mercy tersebut. Mari kita tengok beberapa berita dan masalah lain di negeri ini yang tidak kalah penting dari kasus Hambalang dan partai Demokrat. Salah satunya pembahasan rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU

Ilustrasi. Gambar: maulanusantara.wordpress.com
Ilustrasi. Gambar: maulanusantara.wordpress.com

Dalam RUU Pilkada yang diajukan oleh pemerintah tersebut, sebagai salah satu RUU revisi dari UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Terdapat beberapa poin krusial yang pembahasannya cukup alot antara pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan beberapa fraksi di DPR. Salah satu poin tersebut yaitu persyaratan menjadi calon kepala daerah dalam pertarungan pilkada.

Memangkas Dinasti Politik - Kabar Harian Bima

Alotnya pembahasan tersebut didasari pada klausul ayat yang diajukan pemerintah, yaitu calon kepala daerah tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan lurus, ke atas, ke bawah atau ke samping dengan kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode sampai jeda satu periode jabatan kepala daerah berlalu. Artinya, keluarga kepala daerah yang telah menjabat dua periode, diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah lima tahun kemudian.

Landasan Konstitusional

Jelas klausul di atas menimbulkan kontroversi dan bahkan penolakan dari banyak partai politik atau kelompok politik lainnya. Sebagian di antaranya beralasan bahwa pembatasan tersebut sama dengan pembatasan hak politik seorang warga negara untuk dipilih atau untuk memilih. Sementara hak politik tersebut telah dijamin oleh konstitusi melalui pasal-pasal hak azasi manusia (HAM). Sehingga garis keturunan atau hubungan keluarga bukan alasan yang tepat untuk membatasi kebebasan warga negara.

Kali ini, penulis justru cenderung sepakat dengan argumen dan landasan yang digunakan oleh pemerintah. Bahwa demokrasi melahirkan kebebasan itu merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi kebebasan sekali pun ada batasnya dan justru tidak membatasi kesempatan warga negara lain untuk berkompetisi dalam pilkada misalnya. Pasal 28J UUD 1945 telah jelas mengatur kebebasan dan pembatasan tiap warga negara.Disebutkanbahwa warga negara berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU.

Dengan demikian, secara sederhana dapat dikatakan bahwa pembatasan hak politik keluarga kepala daerah. Semata-mata ditujukan untuk menghargai hak politik orang dan pihak lain dalam kompetisi pilkada. Toh, pembatasan yang direncanakan tidak berlaku selamanya. Tetapi hanya berlaku selama satu kali masa periode kepemimpinan atau lima tahun demi terciptanya kesempatan dan akses politik yang sama antara warga negara.

Mencedarai Demokrasi

Data terakhir Kemdagri menunjukkan bahwa sekitar 30 daerah di Indonesia menjalan-kan praktek politik dinasti. Yang paling menonjol penulis kira yaitu dinasti politik Ratu Atut di Banten dan Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi Selatan. Kedua tokoh ini memiliki banyak kerabat yang duduk di lembaga-lembaga penyelenggara pemerintahan–eksekutif dan legislatif–di tingkat lokal sampai nasional.

Desentralisasi dan otonomi daerah yang disertai dengan sistem pemilihan langsung dengan suara terbanyak. Memiliki konsekuensi logis berupa lahirnya raja-raja kecil di daerah yang bermuara pada pembentukan dinasti politik keluarga. Terkait pemangkasan dinasti tersebut, penulis menganggap perlu dinilai dari aspek kemanfaatannya. Artinya, kita perlu melihat secara jernih sejauh mana kehadiran dinasti politik di suatu daerah dapat bermanfaat dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Subyektivitas penulis menilai bahwa kehadiran dinasti politik tidak memiliki manfaat yang cukup besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena memang pada dasarnya tidak ada relevansinya antara dinasti politik yang berkuasa dengan kesejahteraan masyarakat. Yang ada, kehadiran dinasti politik akan memperkokoh budaya oligarki di dunia perpolitikan kita dan menghalangi kesempatan pihak lain dalam meraih kekuasaan.

Demokrasi dapat tercederai dengan tumbuh suburnya dinasti politik di daerah-daerah. Demokrasi yang memberikan kesempatan yang sama dan menjunjung kesetaraan bagi setiap warga negara tidak dapat ditegakkan dengan baik. Justru kehadiran politik dinasti merupakan satu langkah kemunduran dalam upaya demokratisasi di negeri ini. Sebab, kondisi tersebut merupakan karakter dari sistem politik monarki yang ekslusif dan tradisional.

Sehingga pemangkasan dinasti politik mutlak diperlukan melihat kondisi dan praktek yang terjadi di lapangan sekarang ini. Sekali lagi, pemangkasan bukan berarti membatasi secara penuh hak politik kerabat kepala daerah. Tetapi merupakan sebuah upaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi warga lainnya untuk mencapai hak politiknya (untuk dipilih) pula. Dalam tahap ini, pemakluman dan kesadaran kerabat atau dinasti politik diperlukan agar terciptanya demokrasi yang hakiki di negeri ini. ***

* Penulis adalah Mahasiswa S-1 Jurusan Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM, Yogyakarta
Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…