Kabar Bima

Pejabat Pemkot Bima, Ikuti Sosialisasi LHKPN

272
×

Pejabat Pemkot Bima, Ikuti Sosialisasi LHKPN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Bertempat di Paruga Nae Convention Hall sebanyak 281 orang para pejabat eselon II, III, IVdan bendahara lingkup pemerintah Kota Bima mengikuti  sosialisasi dan asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Acara yang dibuka secara resmi oleh Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin ini menghadirkan narasumber dari Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan diselenggarakan selama sehari pada Selasa (23/04).

KPK Umumkan peringkat
KPK Umumkan peringkat

Dalam laporan Ketua Panitia, Sunarti, S.Sos,MM., memaparkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah harta kekayaan bagi pejabat penyelenggara negara sehingga dapat dilaporkan harta kekayaannya dengan tepat dan benar sesuai dengan ketentuan. “Hal ini diselenggarakan untuk mewujudkan PNS yang bebas Korupsi,” kata Ibu Sunarti.

Pejabat Pemkot Bima, Ikuti Sosialisasi LHKPN - Kabar Harian Bima

 Sementara itu, Perwakilan dari KPK RI Bapak Harun Hidayat dalam pengantarnya menyampaikan bahwa target dari penyelenggaraan asistensi LHKPN ini adalah didapatkannya tanda terima telah dilaporkannya harta kekayaan oleh para pejabat. Selain itu pula, LHKPN ini dapat menjadi pertimbangan bagi Baperzakat dalam hal mutasi dan promosi para pejabat. “Kegiatan ini bukan untuk penindakan tapi untuk pencegahan korupsi dan juga bermanfaat untuk tertib administrasi serta menghindari fitnah,” jelas Harun Hidayat.

 Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin menyampaikan apresiasi dan dukungannnya terhadap kegiatan ini, karena bagaimanapun sebagai seorang pejabat harus melaporkan jumlah harta kekayaannya demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa ataupun perinjinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan. “Tentunya kita sepakat bahwa sosialisasi ini memiliki makna strategis yang sangat penting agar tercapai pemahaman awal mengenai ketentuan-ketentuan tentang tata cara pengisian LHKPN yang tepat dan benar dalam upaya mencegah maraknya tindak pidana korupsi,” jelas Walikota Bima.

 Disampaikannya pula, harta kekayaan yang masuk wajib laporan harta kekayaan penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.

 Saat ini pula, Kota Bima telah mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yang tentunya harapan ke depannya dapat meraih predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Cita-cita ini tentunya tidak dapat saya wujudkan sendiri tanpa adanya komitmen kita bersama untuk bekerja dan mengelolan tata kepemerintahan dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.

 Tentunya kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pembinaan sekaligus bimbingan dalam melaksanakan Penyusunan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga hasil laporan yang dibuat dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan fakta yang ada. “Semoga para pejabat yang saat ini hadir harus bisa mengambil sekaligus memperdalam pengetahuan sebesar mungkin tentang apa itu korupsi dan batasan – batasannya sehingga kita tidak terjebak, dijebak dan menjebakkan diri pada tindakan korupsi yang akan merugikan diri kita dan negara,” harapnya. [BK]