Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan S (43), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis ganja kering. Pelaku diancam Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan pers Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, SIK. SH, pelaku dengan inisial S (43) itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemilikan ganja.
“PNS yang tertangkap membawa ganja itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini ia juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Bima Kota,” kata Kumbul.
Lanjut Kumbul, warga asal Kelurahan Penanae Kecamatan Raba yang kesehariannya merupakan PNS Lingkup Bagian Umum Setda Pemkab Bima itu pada hari Selasa (30/4) lalu berhasil ditangkap jajarannya saat membawa sejumlah paket ganja kering yang sudah dilinting di areal eks kantor Bupati Bima.
Dari bukti yang diamankan dari tangan pelaku, diduga tersangka mendak memakai ganja itu. namun ia keburu tertangkap polisi. Sementara pengakuan pelaku saat ini masih didalami, namun yang pasti pelaku dijerat Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang nerkotika, pasal 111 dan 127 mengunakan dan memiliki narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [BS]