Kabar Bima

Panwaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilukada

208
×

Panwaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilukada

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima telah melimpahkan kasus delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian. Selain itu institusi penyelenggara pemilu tersebut juga sedang menyelidiki tiga laporan dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan salah satu tim sukses calon.

Panwaslu Kota Bima adakan fit and propper test untuk calon Panwascam
Panwaslu Kota Bima proses pelanggaran Pemilukada

Berdasarkan keterangan Ketua Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin, M. Ali, untuk kasus Pemilukada Kota Bima sudah ditanganinya diantaranya delapan orang PNS yang telibat aktif saat kampanye yang berkasnya sudah diserahkan ke Penyidik Polres Bima Kota. “Saat ini sudah Penyidik Polres Bima Kota dan sudah diproses. Mungkin sedang dipanggil saksi untuk memperkuat,” ujarnya, Rabu kemarin.

Panwaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilukada - Kabar Harian Bima

Kata dia, empat orang PNS Kota Bima dan empat lainnya yang merupakan PNS lingkup Kabupaten bima itu terlihat terlibat aktif dalam kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima. Indikasinya adalah penggunaaan atribut kampanye, mengangkat tangan untuk simbol-simbol nomor urut kampanye serta membawa kendaraan untuk massa yang menggunakan atribut. “Menurut kami, jenis itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu,” katanya ketika ditemui di kantornya Rabu kemarin.

Selain itu ia mengungkapkan, H-1 atau pada tanggal 12 Mei lalu pihaknya juga telah menerima laporan dugaan money politic di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Rabadompu Barat, Rite dan Ntobo. “Tiga Kelurahan tersebut sudah diselesaikan malam itu juga untuk klarifikasi,” katanya.

Di akuinya, pada hari ini pihaknya melakukan gelar perkara atas tiga kasus yang dimaksud, untuk kemudian dilimpahkan ke Penyidik Bima Kota. Dari hasilnya, ada dua kasus yang belum memenuhi unsur pelanggaran. Masing-masing laporan dari Kelurahan Rite dan Kelurahan Ntobo.

“Untuk kasus  di Kelurahan Rite dan Ntobo masih kabur, karena pelapor dan saksi hanya melapor dan bercerita, tidak ada yang melihat langsung pembagian uang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dari pemeriksaan dua laporan di Kelurahan itu, memiliki bukti, yakni uang. Namun persoalannya juga tidak ada saksi yang bisa memperkuat, sehingga tidak memenuhi unsur. “Jadi untuk kasus di Kelurahan Rite dan Kelurahan Ntobo kami hentikan,” terangnya.

Sementara itu untuk laporan di Kelurahan Rabadompu Barat, kata Khaerudin ada indikasi money politik. Tapi kami harus menambah beberapa orang saksi untuk menguatkannya. “Jika tidak ada kendala, maka akan kita dorong ke penyidik Polres Bima Kota,” tukasnya.

Ditanya dari tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima yang mana melakukan money politic tersebut, Khaerudin enggan menyebutkannya. Ia namun ia mengungkapkan, karena yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran pidana, maka pihaknya akan meneruskan pemeriksaan ke polisi. [BK]