Kabar Bima

Masyarakat Juga Adukan Politik Uang

340
×

Masyarakat Juga Adukan Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Rupanya laporan dan pengaduan terkait pelanggaran Pemilukada tak hanya berasal dari tim sukses sejumlah pasangan calon saja, tak sedikit masyarakat  yang melaporkan dugaan politik uang (money politic). Panwaslu Kota Bima membeberkan,  berdasarkan laporan masyarakat ditengarai adanya permainan uang menjelang hari pemungutan suara yang besarannya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

Ilustrasi. Gambar: Lampungonline.com
Ilustrasi. Gambar: Lampungonline.com

Ketua Panwaslu Kota Bima Drs. Arif  Sukirman, MH, yang ditemui Rabu (15/5) malam lalu mengaku, pihaknya sudah menerima laporan masyarakat tentang dugaan money politic yang terjadi di beberapa Kelurahan. Seperti di Kelurahan Manggemaci, Sadia, Rabadompu Barat dan Rabadompu Timur dan Kelurahan Tanjung.

Masyarakat Juga Adukan Politik Uang - Kabar Harian Bima

Kata dia, secara umum, masyarakat yang datang melapor mengaku merasa diintimidasi dan diberi janji-janji. Sementara mengenai kisaran uang yang diberikan untuk memilih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima berkisar mulai dari Rp50 ribu, Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

“Dari sejumlah laporan money politic yang masuk. Hanya dua pasangan calon yang dilaporkan, yakni tim pasangan Qurma melapor tim pasangan Fersi, begitu pula sebaliknya. Saling lapor,” katanya, Kamis kemarin.

Arif mengaku, untuk dapat membawa laporan tersebut menjadi sebuah kasus yang kuat dimata hukum, maka unsur pembuktiannya harus kuat. Dalam prosesnya nanti Panwaslu Kota Bima menyampaikan agar para pelapor dapat menghadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi dan alat bukti yang bisa menguatkan laporannya. “Karena kalau hanya bercerita saja tanpa diserta bukti dan dua orang saksi, maka unsur pembuktiannya tidak kuat,” ujarnya.

Arif melanjutkan, seandainya selama proses pemeriksaan sudah memenuhi unsur, pihaknya akan menyerahkannya ke central Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Seterusnya di serahkan ke Jaksaan dan Pengadilan untuk memberikan kepastian Hukum. “Jika memang pasangan calon melalui timnya yang tedaftar dalam SK tim benar-benar melakukan pelanggaran money politic, dan pengadilan sudah mengeluarkan keputusan inkrah, maka Pemilukada bisa batal,” tuturnya.  [BK]