Kabar Bima

FERSI dan BARU Sampaikan Gugatan di MK

221
×

FERSI dan BARU Sampaikan Gugatan di MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.- Setelah menyampaikan gugatan sengketa hasil Pemilukada Kota Bima, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dari FERSI dan BARU hari Selasa (4/6/2013) kemarin menjalani sidang pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dengan agenda persidangan pembacaan gugatan dari penggugat.

Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan gugatan Pemilukada pasangan Fersi dan Baru melawan KPU Kota Bima
Mahkamah Konstitusi (MK) sidangkan gugatan Pemilukada pasangan Fersi dan Baru melawan KPU Kota Bima

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH yang sekaligus menjadi anggota tim Jaksa Pengacara Negara mengakui, Selasa pagi kemarin pihaknya sebagai tim Jaksa Pengacara Negara mendampingi pihak tergugat atau KPU Kota Bima di persidangan pertama sengketa Pemilukada Kota Bima di MK. “Hari ini (Kemarin,red) agenda sidangnya baru pembacaan gugatan dari pasangan FERSI dan BARU. Besok Rabu (kemarin) baru kami diberikan kesempatan oleh MK untuk menjawab gugatan tersebut,” ujarnya.

FERSI dan BARU Sampaikan Gugatan di MK - Kabar Harian Bima

Edi menambahkan, agenda persidangan nanti kemungkinan akan dilaksanakan selama empat kali. Pihaknya pun pada Rabu besok (Hari ini,red) akan siap memberikan jawaban terhadap penyampaian materi gugatan dari penggugat.

Kata dia, yang hadir pada persidangan tersebut, dari pihak pasangan FERSI didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfonso, SH, kemudian dari KPU di dampingi oleh Jaksa Pengacara Negara. Sementara itu pasangan BARU diwakili langsung oleh Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dan Muhamad Rum.

Sebagaimana risalah sidang yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, secara umum gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat dari pasangan FERSI yakni mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), persoalan money politic, beredarnya kartu QURMA MANIS, kampanye yang dilakukan diluar jadwal dan pelibatan PNS pada saat kampanye.

Sementara itu,  pasangan BARU menggugat sejumlah pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif oleh pasangan nomor urut satu dalam pelaksanaan  Pemilukada kemarin. Diantaranya, bahwa pemungutan suara pada Pemilukada Kota Bima telah dijalankan oleh KPU dengan tidak mengadakan pembagian kartu tanda pemilih. KPU juga dikatakan telah mengesahkan tanda tangan tempel atas dukungan masyarakat kepada salah satu bakal calon perseorangan dan juga melanggar aturan menyangkut pemberian pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Pasangan Nomor Urut 3, antara lain adalah bahwa Pasangan Urut Nomor Urut 3 ini telah menerbitkan Kartu Qurma Manis yang sebelum pembagian kartu ini para pemilih didata oleh kepala-kepala lingkungannya, sehingga pendistribusiannya langsung kepada pemilih. Kemudian unsur nepotisme yang kental dengan menetapkan pasangan kakak beradik ikut pada Pemilukada Kota Bima pun disampaikan di hadapan hakim. [BS]