Kabar Bima

Empat Anggota DPRD Pindah Partai Belum Di-PAW

266
×

Empat Anggota DPRD Pindah Partai Belum Di-PAW

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Empat anggota DPRD Kabupaten Bima masing-masing Ir. Ahmad dari partai PPRN, Sarjan PPPI, Musmulyadin PDK dan Syafrudin PPRN telah tercatat kembali dalam data sebagai calon sementara anggota DPRD Kabupaten Bima pada pemilu 2014 mendatang dari partai lain. Anehnya, keempat wakil rakyat ini malah belum mendapatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai sebelumnya serta terus menerima gaji.

Proses audiensi PPDI dengan anggota DPRD Kabupaten Bima
Ilustrasi

Pantauan sejumlah wartawan di kantor DPRD, Senin (24/6) masih menemukan anggota Dewan dimaksud dan beraktifitas seperti biasanya sebagai anggota dewan dan dengan kepindahannya ke partai lain tidak mengurangi hak-hak mereka sebagai wakil rakyat sampai diberhentikan.

Empat Anggota DPRD Pindah Partai Belum Di-PAW - Kabar Harian Bima

Padahal jika keempat anggota dewan ini konsisten, setelah loncat indah ke partai lain maka mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD merupakan pilihan yang beretika. Karena mereka dinilai sudah tidak lagi mewakili konstituennya dari partai pengusungnya tersebut. Bagaimana kebenarannya?

Ketua badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, A Yani dikonfirmasi, Senin (24/6) membenarkan bila empat angggota DPRD Kabupaten Bima kini telah pindah partai, bahkan telah tertcatat dalam DTC partai lain. Keempat anggota DPRD yang loncat parta tersebut yaitu, Sarjan dari PPPI pindah menjadi caleg PDI Perjuangan, Ir Ahmad dari pelopor ke Nasdem, Syarifudin dari PPRN ke partai Hanura serta musmulyadi yang pindah dari PDK ke PKPI.

Terkait kepindahan para wakil rakyat yang terhormat tersebut, diakui Yani  bukan menjadi urusan BK DPRD. Sesuai dengan aturan main dan mekanisme kepartaian pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima dan Sekretariat dewan (Setwan) lah yang memiliki wewenang untuk itu.

Begitupun pula mengenai pembayaran gaji mereka, BK dikatakannya hanya mendapatkan laporan saja. ”Nanti bisa dikonfirmasi pada KPU dan Setwan saja mengenai gaji dan sebagainya itu,” ujar Yani.

Lanjutnya, berdasarkan aturan, setelah keempat wakil rakyat ini resmi masuk dalam calon tetap partai lain maka otomatis akan ada Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari gubernur. Tentunya hal ini pula akan membuat mereka tidak berhak lagi atas pembayaran gaji.

Sementara itu  Setwan DPRD Kabupaten Bima Supratman yang ditemui di Hotel Mutmainah Kota Bima mengaku, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) empat orang anggota dewan itu sedang diproses di  meja Ketua  DPRD. “Hasilnya nanti akan dikirim ke KPU, dan dari KPU akan disampaikan ke Bupati dan Gubernur yang kemudian mengelurkan SK pemberhentian,” terang Supratman.

Mengenai waktu penyelesaian masalah ini, ia mengungkapkan rencananya akan menunggu hingga bulan Juli. Terlambatnya proses pemberhentian tersebut dikarenakan terdapat salah satu partai yang belum bisa menyiapkan pengganti akibat kondisi internalnya sedang bermasalah. [BS]