Kabar Bima

Putusan MK Tidak Menggratiskan Biaya Akte Kelahiran

181
×

Putusan MK Tidak Menggratiskan Biaya Akte Kelahiran

Sebarkan artikel ini

 Kabupaten Bima,  Kahaba.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin, M.Si mengklarifikasi  lanjut tentang putusan Makamah Konstitusi (MK) per 31 Mei 2013 yang membatalkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (perda) tentang pengaturan biaya gratis dalam pengurusan Akte Kelahiran.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ia menguraikan item usia yang memang disyaratkan tetap dikenakan biaya. Untuk biaya sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 90 ayat 1 bahwa biaya pengurusan Akte Kelahiran dipatok Rp 1 juta. Namun karena dirasakan terlalu membebani masyarakat sehingga dipangkas dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Putusan MK Tidak Menggratiskan Biaya Akte Kelahiran - Kabar Harian Bima

“Kenapa biaya Rp 1 juta seperti yang diatur UU, karena memang setelah usia di atas satu tahun, warga dinilai telah lalai mendaftarkan kelahirannya. Sementara untuk yang usia 0-1 tahun tentunya masih di gratiskan.  Tidak saja kelahiran yang harusnya segera dilaporkan, juga kaitan dengan kematian, pernikahan dan lainnya,” ungkapnya.

Kemudian mengenai adanya putusan MK akan menggratiskan pengurusan Akte Kelahiran, tidaklah benar. Sebab jelas Sirajudin, maksud dari salah satu poin dalam keputusan MK tersebut adalah meniadakan peran lembaga Pengadilan terhadap pengurusan Akte Kelahiran.

Poin lainya, masih tetap sama, seperti yang teruang dalam aturan bahwa pengurusan Akte Kelahiran dikenakan biaya seperti yang diatur, namun dapat diminimalkan sesuai kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

Selain Akte Kelahiran, Sirajudin, juga menyampaikan kaitan dengan informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk KTP elektronik sesuai surat Menteri Dalam Negeri (mendagri) pelaksanaan perekapannya selesai per 31 juli 2013. Sedangkan bagi penduduk yang belum dilakukan perekapan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu disesuaikan dengan biaya percetakan dan perekapan.

Sedangkan untuk waktunya belum dapat dilaksanakan ditahun 2013, untuk perekaman bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KPT Elektronik dimulai kembali pada Tahun 2014.

Tambah Sirajudin, bagi penduduk yang belum terekam  KTP elektronik, sambil menunggu perekaman pada tahun 2014, pemerintah masih memberlakukan KTP biasa.  Namun kini ada pengecualian bagi penduduk yang memasuki usia 15 tahun sesuai surat Mendagri, saat ini akan mulai dilakukan perekaman, guna memaksimalkan perekamannya pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (dikpora). Kenapa memilik Dikpora karena memang usia 15 tahun adalah usia sekolah, dengan adanya kerjasama tersebut, dapat memanfaatkan jadwal sekolah untuk proses perekamannya.

“Sedangkan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), seperti biasanya dikenakan biaya Rp 15 ribu, tentunya biaya ditarik  sesuai Perda bukan merupakan kehendak dari Dinas Capil,” ujarnya. [BS]