Kabar Bima

PTUN Mataram Gagalkan Kemenangan QURMA

427
×

PTUN Mataram Gagalkan Kemenangan QURMA

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sengketa Pemilukada Kota Bima ternyata belum berakhir. Secara resmi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Rabu (31/7) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan mantan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Ir. Hj. RR. Soesi Widiartini, dan Muhammad Rum, SH (BARU) dan menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.

PTUN Kabulkan seluruh gugatan pasangan BARU
PTUN Kabulkan seluruh gugatan pasangan BARU

Tidak hanya itu, PTUN Mataram juga membatalkan surat keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wawali.

PTUN Mataram Gagalkan Kemenangan QURMA - Kabar Harian Bima

Calon Wakil Walikota Bima H. Muhammad Rum yang berpasangan dengan calon Walikota Bima Ir. Hj. RR. Soesi WIdiartini atau yang biasa disebut BARU saat dikonfirmasi menjelaskan hakim telah resmi membacakan putusannya. Saat itu hadir juga hadir PH dari para tergugat.

“Majelis hakim memutuskan gugatan diajukan BARU, seluruhnya dikabulkan, dengan amar putusan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 18 Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wawali tanggal 25 maret,” ujarnya, Rabu (31/7).

Kata dia, PTUN Mataram juga membatalkan surat KPU Nomor 40 tentang penetapan calon terpilih Walikota dan Wawali dan menguatkan kembali putusan sela yang meminta penundaan pelantikan Walikota dan Wawali. “Pertanyaan Majelis Hakim terhadap kami selaku penggugat usai sidang, menerima atau tidak mengenai keputusan tersebut, kemudian saya menjawab putusan PTUN saya terima,” pungkas Rum.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum, semua pihak harus menaati putusan PTUN, dan wajib mentaati putusan tersebut. Termasuk surat keputusan Gubernur maupun Mendagri untuk melantik Walikota dan Wakil Walikota Bima, serta seluruh pihak terkait. “PTUN Mataram juga dalam putusannya, apabila sejumlah yang berkaitan dengan pelantikan tidak menaati putusan PTUN Mataram, maka akan diseret ke ranah pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertimbangan hakim PTUN sudah tepat dan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara RI. Jika ditanya imbas, maka sesuai gugatan pihaknya yakni meminta pemilukada ulang. “Tentunya akan ada tingkatan persidangan lebih lanjut setelah para PH KPU menyatakan naik banding,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PTUN Mataram Firdaus Muslim, SH dikonfirmasi membenarkan putusan PTUN atas gugatan pasangan BARU sepenuhnya diterima. Lebih lanjut terkait dengan apa saja amar keputusannya, akan disampaikan lebih lanjut melalui siaran persnya, hari Kamis (1/8). [BS]