Kabar Bima

Jaksa Sidang Pemerkosaan Nyaris Dihakimi

460
×

Jaksa Sidang Pemerkosaan Nyaris Dihakimi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang pengadilan kasus pemerkosaan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oknum anggota Dalmas Polres Bima Kota, Nasution, di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima hari Kamis (1/8/13) berujung ricuh. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Tanto Putra, SH nyaris dihakimi keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersitegang dengan keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersitegang dengan keluarga korban.

Keluarga korban merasa tidak terima setelah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima itu menuntut terdakwa selama 3 tahun. Atas kasus pemerkosaan yang menimpa, SN, salah seorang Guru di Kecamatan Woha, salah seorang keluarga korban, ET mengharapkan semestinya JPU menuntut terdakwa pelaku pemerkosaan dengan tuntutan 10 tahun penjara. “Bukan tiga tahun, sebagaimana yang di tuntut si Edo,” katanya.

Menurutnya, tuntutan itu terlalu jauh dari harapan keluarga mereka. “Apa yang dilakukan terdakwa itu merusak masa depan saudari kami. Semestinya, dengan tuntutan 10 tahun mungkin hakim bisa memvonis selama 5 tahun dan terdakwa bisa dipecat sebagai anggota kepolisian,” urainya.

Edo yang pasca persidangan terlihat ‘dikepung’ keluarga korban dan nyaris dihakimi masa diamankan salah seorang anggota Polisi Militer (PM) yang saat itu kebetulan ada di PN Raba-Bima.

Edo yang saat itu menjawab keinginan massa menjelaskan aturan normatif yang ada. “Kami menuntut sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Kasi Inter itu. [C/BM]