Kabar Bima

Proses PAW di DPRD Kabupaten, Lamban

206
×

Proses PAW di DPRD Kabupaten, Lamban

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- A. Nasir, S.Sos, Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang juga calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Bima dari PDK, Musmuliadin, menilai bahwa Proses PAW yang terjadi di DPRD Kabupaten Bima di nilai lamban dan sarat kepentingan.

Natsir
A. Nasir, S.Sos, Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

Kata Natsir, seharusnya PAW khusus terhadap Musmuliadin yang mengundurkan diri sejak bulan April 2013 lalu tanpa ada paksaan dari pihak mana pun karena dia (Muemuliadin) ingin mencalonkan diri lewat partai politik lain seharusnya sudah diganti.

Proses PAW di DPRD Kabupaten, Lamban - Kabar Harian Bima

Menurut Natsir, karena waktu PAW itu sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2012 dan diperbarui ke Nomor 3 Tahun 2013 setiap tahapan sudah diatur waktunya. “Jika dilihat dengan seksama, semestinya waktu PAW hanya sekitar sebulan saja,” sorot Natsir di kediamannya di bilangan Kelurahan Rabangodu Utara, Jum’at pagi tadi.

Dirinya mengakui juga pernah membahas dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. Muhdar Arsyad. Dari pengakuan Pak Ketua (Muhdar), bulan Juni kemarin harusnya untuk PAW partai PDK sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses PAW ini mulai terjadi ‘pembohongan publik’ oleh Ketua DPRD. Pasalnya, bulan Juni lalu saat dirinya menemui Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Muhdar Arsyad, beliau mengaku bahwa pelantikan bagi empat anggota DPRD yang di-PAW itu akan berlangsung bulan Juli kemarin.

Namun, lanjut Natsir, pengakuan Ketua DPRD itu terkesan tidak konsisten, karena pengajuan berkas ke KPU Kabupaten Bima baru berlangsung sekitar bulan Juli lalu untuk dilakukan verifikasi administrasi. “Untuk itu, Kami diminta oleh KPUD untuk tetap mengawal proses yang dilakukan pihak sekretariat DPRD sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 22 tahun 2010 yang kemudian dirubah dalam PKPU Nomor 3 tahun 2011 tentang PAW,” tandasnya.

Lebih lanjut lagi Natsir menguraikan bahwa H. Muhadar pun pernah mengungkapkan di salah satu media lokal bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2013 ini. “Demikian pula pernyataannya ketika saya bertandang ke kediaman beliau bahwa pelantikan akan di gelar bulan Agustus ini,” ujarnya.

Bahkan, dari keterangan H. Muhdar, kutip Natsir, Anggota DPRD yang akan di-PAW tidak akan menerima hak-haknya di bulan Agustus ini. “Tapi, info yang saya dengar keempatnya masih menerima gaji bulan agustus,” duganya.

“Harusnya, waktu dan Tahapan PAW yang sudah di atur dalam Peraturan KPU itu tidak boleh ‘meleset’. Jika meleset, kami pun tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah dan sikap yang tegas bilamana proses PAW diduga sengaja diulur-ulur dengan mengenyampingkan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia pun mengakui bahwa melihat lambannya proses yang ada dan ‘berbelit-belitnya’ kelengkapan administrasi di setiap tahapan yang  dilakukan oleh lembaga terkait, mengundang tafsir adanya dugaan ‘permainan’ dalam agenda PAW yang sedang terjadi. “Jika PAW ini berlarut-larut, Kami menduga Pimpinan Dewan tak serius dalam hal ini,” ujar Natsir sembari berharap PAW berlangsung di bulan Agustus ini.

Semestinya pula, menurut mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat itu, semua pihak harus mengacu kepada aturan yang berlaku. “Kalau orang sudah mengundurkan diri, kenapa harus dipertahankan dan diproses dengan lamban,” kata ayah dari tiga orang anak itu.

Dan hal yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah ketika anggota dewan setelah mengundurkan diri dan masih bekerja dan mendapat gaji, inikan keadaan yang diluar kewajaran. “Dimana-mana lembaga ketika pegawai mengundurkan diri semestinya malu kembali ke kantor tersebut dan mengambil gaji,” ungkap Natsir penuh tanya. [BM]