Kabar Bima

Qurais: PTUN Tidak Berwenang Mengeksekusi

223
×

Qurais: PTUN Tidak Berwenang Mengeksekusi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima terpilih, H. Qurais H. Abidin menanggapi hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima tentang kemenangan dirinya dan pasangannya H. A. Rahman H. Abidin.

Pasangan Qurais-Man (Qurma) saat kampanye Pilkada Kota Bima Mei lalu. Foto: sarangge.wordpress.com
Pasangan Qurais-Man (Qurma) saat kampanye Pilkada Kota Bima Mei 2013 lalu. Foto: sarangge.wordpress.com

Dalam tanggapan yang disampaikan saat upacara apel pagi, Senin, 12 Agustus 2013, di halaman Kantor Walikota Bima, Qurais mengungkapkan bahwa putusan PTUN tidak berwenang untuk mengeksekusi. “Tidak ada dalam sejarah bahwa putusan PTUN menggugurkan pasangan Kepala Daerah terpilih,” tandas Qurais dengan lantang di hadapan ribuan PNS yang menghadiri upacara itu.

Qurais: PTUN Tidak Berwenang Mengeksekusi - Kabar Harian Bima

Ia menuturkan, jika kasus Kepala Daerah Bima ingin dikaitkan dengan Kasus Pilkada Gubernur Jawa Timur itu tidak sama obyek perkaranya. Menurutnya, kasus yang dialami calon Gubernur Jatim, Ibu khofifah dan membuat penetapan ulang peserta Pilkada itu hasil putusan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKKPU) bukan hasil putusan PTUN.

“Kalau memang ada yang tidak suka dengan hasil Pilkada 13 Mei lalu itu wajar saja. Tapi, Saya yakin lebih banyak yang suka dengan Saya,” aku Qurais.

Meurutnya pula, masalah ataupun sengketa Pilkada berakhir persoalan hukumnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada persoalan hukum lainnya, tidak ada pengadilan lain yang mampu menggugurkan hasil Pilkada. “Sengketa Pilkada final di MK, bukan pengadilan lain,” tutur Walikota yang dilantik 24 Juli 2013 lalu oleh Gubernur NTB itu.

Ia menambahkan, di pengadilan lain seperti di PTUN hanya mengurus masalah administrasi dan tidak untuk menjatuhkan hukuman. Pengakuan Qurais yang mendengar ada issue yang menyatakan dirinya akan berakhir di bulan September, baginya bukanlah persoalan. “Saya berakhir kapan pun itu tidak menjadi masalah, Saya ikhlas,” tuturnya.

Lebih lanjut Qurais mencontohkan, jika dirinya memukul seseorang jelas Ia akan dihukum pidana, namun perihal hukum tersebut tidak akan menggugurkannya sebagai Walikota. “Jika ada putusan Pidana yang menimpa Saya,  itu tidak bisa menggugurkan Saya sebagai Walikota, apalagi hanya sebuah putusan PTUN,” ungkap Qurais.

Qurais mengakhiri, jika persoalan ini menjadi komoditas politik masyarakat Bima dan mengaku ada yang lebih baik di periode sebelumnya, itu hanyalah golongan orang-orang munafik. “Hanya orang-orang munafik yang menyatakan bahwa Kota Bima tidaklah lebih baik dari periode sebelumnya,” ujar Qurais menutupi sambutannya. [C/BM]