Kabar Bima

Komisi B Tanggapi ‘Dingin’ Putusan PTUN

208
×

Komisi B Tanggapi ‘Dingin’ Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Perkara Pilkada Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR  antara penggugat, Ir. Hj. Rr. Soesi Wiedhiartini dan Muhammad RUM, SH  melawan tergugat, Ketua KPU  Kota Bima dan H. A. Rahman H. Abidin, SE yang memutuskan mengabulkan gugatan para penggugat di tanggapi ‘dingin’ anggota DPRD Kota Bima.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bima, Ahmad A. Gani, SH. Foto: Agus
Ketua Komisi B DPRD Kota Bima, Ahmad A. Gani, SH. Foto: Agus

Dalam putusan yang membatalkan Keputusan Ketua KPU Kota Bima Nomor: 18/kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang penetapan Nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima dan membatalkan pula Keputusan Ketua KPU Kota Bima  nomor 40/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Penetapan calon terpilih pasangan H. Qurais dan H. A. Rahman, menurut Ketua Komis B, Ahmad A. Gani, SH tidak berpengaruh pada keadaan Walikota dan Wakil Walikota Bima yang telah dilantik 24 Juli 2013 lalu oleh Gubernur yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Komisi B Tanggapi ‘Dingin’ Putusan PTUN - Kabar Harian Bima

Menurut Gani, jika keputusan PTUN membatalkan Surat Keputusan Mendagri yang menetapkan dan melantik Walikota dan Wakil Walikota, pihaknya tidak langsung mengambil sikap atas putusan tersebut. Karena, masih harus menunggu sampai ingkrah (ada kepastian hukumnya).

“Putusan PTUN kan hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bima bukan keputusan Mendagri. Jadi, kami di dewan masih menunggu proses hukum tersebut baru bersikap. Apalagi putusan PTUN Mataram tidak ada kaitannya dengan pelantikan,” jelas Ketua PBR Kota Bima itu.

Menurutnya, hari ini (Senin, 13 Agustus 2013), Penasehat hukum para tergugat sudah mengajukan banding di PTUN Surabaya. “Kita tunggu hasilnya, bukan hanya di PTUN Surabaya bahkan mungkin kasus ini tetap berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung,” tandasnya.

Ia menuturkan, jika dalam proses hukum tersebut inkrah (putusan akhir), semua pihak harus secara legowo melaksanakannya. “Kita tunggu sampai akhir baru menentukan sikap di lembaga legislatif ini,” ujar Gani di ruang Komisi B kepada Kahaba.

Bagaimana dengan Keputusan KPU Kota Bima yang dibatalkan oleh PTUN, lalu menjadi dasar penetapan dan pelantikan yang dilakukan Mendagri? Gani menjawab, “Intinya, putusan PTUN tidak ada kaitannya dengan pelantikan. Dan proses PTUN masih berlanjut. Kita tunggu saja hasilnya,” ungkap Gani. [BM]