Kabar Bima

Memperkosa, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun

244
×

Memperkosa, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis 15 Agustus 2013  akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Nasution, oknum polisi terdakwa kasus pemerkosaan guru honor di Kecamatan Woha Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.

Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa
Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Nasution, oknum anggota Polres Bima Kota. Foto: Cen

Majelis hakim yang dipimpin H. Mas’ud, SH, MH, saat persidangan pembacaan putusan menjelaskan terdakwa secara meyakinkan melakukan pemerkosaan terhadap SN. Dan divonis lima tahun dipotong masa tahanan itu.

Memperkosa, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun - Kabar Harian Bima

Awalnya kasus yang didemo keluarga korban karena menilai tuntutan jaksa yang dinilai ringan yaitu hanya 3 tahun, ternyata vonis pengadilan lebih berat yaitu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap oknum anggota Polres Bima Kota itu.

Terdakwa dengan menggunakan kemeja putih berlengan panjang dan berkopiah itu  terpaku membisu mendengar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Penasehat hukum (PH) terdakwa, H. Lubis, diakhir persidangan menyatakan pikir-pikir apa akan mengajukan banding atau tidak.

“Untuk proses banding, kami akan pikir-pikir dulu?” ujar Lubis kepada Majelis.

Sidang kasus yang sempat ricuh itu dijaga ketat aparat kepolisian yang diperbantukan menjaga persidangan. Dari pantauan Kahaba, aparat polisi memeriksa satu per satu tamu persidangan yang ikut menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, terlihat memantau langsung sidang kasus pemerkosaan yang melibatkan anggotanya itu. Saat dimintai keterangan usai sidang mengaku belum bisa bersikap, karena masih menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Kami tetap akan proses oknum anggota itu setelah penerimaan salinan dari pengadilan. Untuk hasil keputusan di pecat atau tidak  kepada yang bersangkutan, belum bisa ditentukan karena harus menunggu kepastian hukum tetap (inkrah) sebagaimana yang diatur dalam  Peraturan Kapolri,” terang Kumbul pada Kahaba.

Sedangkan pihak Keluarga korban, A. Karim, mengaku  puas dengan putusan PN Raba Bima. “Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa hanya tiga tahun penjara,” ujarnya. [C/BM]