Kabar Bima

FPK dan KPU Kota Bima ‘Memanas’

245
×

FPK dan KPU Kota Bima ‘Memanas’

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Persoalan polemik PTUN yang terus dipertanyakan oleh FPK dengan menggelar aksi unjuk di Kantor DPRD dan KPU Kota Bima terus menggelegar. Audensi yang digelar Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) Kota Bima terlihat saling adu debat dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, di ruang rapat kantor KPU, Senin siang, 19 Agustus 2013.

Suasana audiensi perwakilan Forum Penyelamat konstitusi (FPK) dengan KPU Kota Bima, Senin, 19 Agustus 2013. Foto: Cen
Suasana audiensi perwakilan Forum Penyelamat konstitusi (FPK) dengan KPU Kota Bima, Senin, 19 Agustus 2013. Foto: Cen

Perwakilan FPK yang diwakili oleh Ali Imran, Arifuddin, S.Ssos, Jhon Hasan dan Iwan kurniawan, S.Sos serta beberapa orang lainnya, terus mempertanyakan persoalan putusan sela tentang penundaan pelantikan pasangan Qurma yang dikeluarkan PTUN Mataram sebelum pelantikan lalu.

FPK dan KPU Kota Bima ‘Memanas’ - Kabar Harian Bima

Seorang perwakilan FPK, Kurniawan, S. Sos saat audiensi mempertanyakan tentang putusan sela yang dikeluarkan PTUN mataram tertanggal 22 Juli 2013, di mana dalam putusan tersebut diperintahkan pada KPUD Kota Bima untuk menunda pelaksanaan pelantikan.

“Kira kira apa yang menjadi kendala bagi KPUD Kota Bima sehingga putusan sela PTUN itu tidak dapat dilaksanakan,” tanyanya.

Sementara itu, wakil FPK lainnya, Jhon hasan mengaku semua pihak telah menerima salinan putusan sela tersebut. “Kenapa hari ini dikatakan bahwa KPU Kota Bima menerima salinan setelah pelantikan,” herannya.

Perwakilan lainnya, Arifuddin, SS  menilai, KPUD Kota Bima seolah menganggap sebelah mata permasalahan putusan sela. Hal ini terlihat dari tidak adanya respon KPUD tentang putusan sela yang ada. “KPUD itu setengah hati menindaklanjuti putusan sela PTUN Mataram yang seharusnya dapat menunda pelantikan pasangan Qurma. Apalagi hasil akhir putusan PTUN Mataram, pasangan Qurma dianggap cacat hukum,” sorotnya

Pihak komisioner KPU Kota Bima yang menghadapi perwakilan FPK berusaha memberikan penjelasan kepada FPK. Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhati, M.Si mengatakan putusan sela yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Juli 2013 memang dijelaskan bahwa amar putusan sela itu, memerintah untuk menyampaikan putusan pada para pihak. Sementara, jelas Farhati, Kuasa Hukum KPU Kota Bima yang  menemui pihak PTUN menanyakan salinan putusan sela yang dibacakan majelis tentang siapa nantinya yang akan menyampaikan kepada pihak terkait.

“Sampai dengan saat pelantikan, KPU Kota Bima belum menerima salinan putusan sela PTUN itu. Dan bukan kewenangan KPU Kota Bima pula, menunda atau membatalkan pelantikan Wali dan Wakil Walikota Bima,” kata dosen STISIP Mbojo Bima itu.

Ia menambahkan, saat itu ada perintah dari Wakil Ketua PTUN Mataram kepada Kuasa Hukum KPU, agar mengantar langsung pada para pihak yang berkepentingan. “Namun, tidak ada kewajiban dari pihak KPU Kota Bima untuk mengantarkan salinan putusan sela PTUN Mataram. Proses PTUN pun masih berlanjut, dan kita harus menunggu hasil akhirnya,” ungkapnya

Sementara itu, anggota KPU Kota Bima Fatmatul Fitriah, SH mengatakan memang saat berada di PTUN Mataram semua pihak mendengar hasil putusan itu. Tapi, ujar Fat, saat itu belum resmi diketik tapi karena masalah putusan sela merupakan hal yang urgen juga, oleh Kuasa Hukum KPUD Kota Bima mempertanyakan tindak lanjut putusan itu. “Sesungguhnya, siapa yang akan melaksanakan eksekusi putusan sela ini? Sedang dalam hukum acara, KPU Kota Bima adalah tergugat dan tidak bisa melaksanakan eksekusi,” tuturnya.

Ditengah keseriusan perdebatan di dalam ruang rapat kantor KPU Kota Bima, ternyata di luar kantor terjadi kericuhan saat beberapa orang pengunjukrasa berusaha mendobrak gerbang kantor KPU. Massa juga membakar ban bekas di depan kantor KPU Kota Bima sehingga menambah ketegangan. Pintu gerbang timur kantor tersebut  akhirnya juga ikut dirusak oleh massa.

Reaksi polisi spontan merespon aksi beringas massa. Polisi menyerbu dan unit Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan dua orang yang dianggap provokator unjuk rasa itu.

Tak berselang lama, massapun akhirnya membubarkan diri dan dua orang yang diamankan polisi akhirnya dibebaskan. [C]