Kabar Bima

Khairudin: Pemutakhiran DPS, Amburadul

221
×

Khairudin: Pemutakhiran DPS, Amburadul

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penetapan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh PPS untuk Pemilu 2014, masih amburadul. KPU Kota Bima dinilai tidak memberikan instruksi kepada PPS untuk melakukan penetapan pemutakhiran tersebut.

Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin

Hal itu diungkap Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Saat ditemui diruangannya, Senin (19/08/13) lalu, Dia mengaku, pihaknya menemukan penetapan pemutakhiran Data Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh PPS untuk Pemilu 2014, tak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Khairudin: Pemutakhiran DPS, Amburadul - Kabar Harian Bima

Khairudin menerangkan, kesalahan pertama yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya yakni pada saat pemutakhiran, tidak ada satupun PPS di Kota Bima yang melakukan penetapan DPS pada tanggal 10 Juli, atau sesuai jadwal yang ditentukan. Penetapan malah dilakukan setelah jadwal. “Artinya, starting poinnya kami, proses pemutakhiran data di Kota Bima untuk Pemilu 2014, amburadul,” tegasnya.

Menurutnya, memang peraturan KPU nomor 9 tahun 2013 tentang pemutakhiran data pemilih, memberikan ruang yang sangat luas kepada KPU untuk sebanyak mungkin mendata orang yang memenuhi syarat menjadi pemilih itu harus terdaftar. Pertama dilakukan oleh Panterli, kemudian penetapan DPS, dan itu dilakukan pada tanggal 10 Juli dan tanggal 11 Juli harus diumumkan agar mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Tetapi tanggal 10 Juli tidak ada yang melakukan, KPU juga tidak ada yang menginstruksikan,” sorotnya.

Padahal, lanjut dia, di luar jadwal yang ditentukan KPU Pusat melalui peraturan KPU nomor 6 tahun 2013, juga pada tanggal 5 Juli KPU pusat mengingatkan lagi dengan surat edaran nomor 458, kepada seluruh KPU Kota dan Kabupaten diingatkan agar PPS melakukan penetapan DCS pada tanggal 10 Juli. “Justru yang memproses itu KPU Kota Bima dan diserahkan kembali ke PPS,” ungkapnya.

Panwaslu mengingatkan KPU Kota Bima melalui rekomendasi untuk memperbaiki karena terjadi kesalahan administrasi. Panwaslu tidak ingin membawa masalah tersebut ke DKPP karena tidak ada biaya. “Jujur saja, untuk Kasus DKPP saat Pemilukada Kami tidak ada biaya, kami minta anggaran ke Pemkot Bima, tapi tidak direspon,” akunya.

Khaerudin mengaku, harusnya pada tanggal 11 Juli sampai tanggal 15 Agustus, ada masa perbaikan dari DPS menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), baru akan ditetapkan pada tanggal 16 Agustus. Yang terjadi lagi-lagi, KPU Kota Bima, menetapkan DPSHP pada 15 Agustus atau dimajukan dari satu hari lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Padahal Panwaslu Kota Bima, pada hari itu baru saja memperoleh tambahan PPL, yang dari 38 orang menjadi 128 orang. Pihaknya pun memerintahkan kepada seluruh PPL untuk bekerja ekstra pada hari-hari sebelum tanggal 16 Agustus untuk mengidentifikasi data pemilih yang masih bermasalah agar ditetapkan menjadi DPS HP. “Tetapi karena KPU Kota Bima menetapkan tanggal 15 Agustus, pekerjaan pihaknya dan PPL sudah tidak lagi bermakna,” terangnya dan menambahkan, mulai tanggal 17 Agustus harusnya diumumkan untuk diganti menjadi DPSHP Akhir. Sebelum menjadi DPT.

Saat ini pun, pihaknya memerintahkan kepada 128 PPL di seluruh Kota Bima untuk melakukan kroscek dan pengawasan terhadap DPS HP yang sudah diumumkan oleh PPS, untuk menemukan masih adakah yang ganda, meninggal, dan yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar. “Hingga saat ini kami menemukan laporan itu dari PPL,” tuturnya.

Ia mengaku, terkait masalah yang sudah disebutkannya itu, Satu rekomendasi sudah diserahkan ke KPU Kota Bima dan pihaknya sudah mendapat jawaban dari KPU Kota Bima dan mereka mersepon. “Saya juga bersama Ibu Asmah, sudah berkoordinasi langsung dengan dengan pihak KPU, dan meminta agar sungguh-sungguh melakukan pemutakhiran data sebelum ditetapkan menjadi DPT, bahkan kami mengingatkan Pemilukada Kota Bima amburadul karena persoalan DPT,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Dra. Nur Farhati, M.Si, saat ditemui di ruangannya malah menuding Panwaslu Kota Bima tidak paham dengan mekanisme penetapan DPS. Ia mengakui, jika tanggal 10 Juli tentang penetapan DPS adalah pekerjaan yang dilakukan ditingkat PPS. “PPS sudah menetapkan DPS pada tanggal 10 Juli, dan ada berita acara,” ujar sembari memperlihatkan berita acara penetapan tersebut.

Kemudian mengenai dipercepatnya jadwal penetapan DPS HP dari tanggal 16 Agustus menjadi tanggal 15 Agustus, Farhati mengaku pihak Panwaslu Kota Bima sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Kota Bima terkait daftar pemilih. Antara lain juga menanyakan mengenai dimajukannya jadwal menjadi tanggal 15 Agustus tersebut.

Pihaknya menjawab, kenapa dimajukan karena ada surat dari KPU Provinsi NTB bernomor 878/KPU-Provinsi-017/VIII/2013 pada tanggal 13 Agustus tahun 2013, DPSHP dan DPSHP Akhir yang isinya antara lain sesuai dengan tahapan program dan jadwal Pemilu 2014, diminta perhatian KPU Kota dan Kabupaten se NTB agar menginstruksikan kepada seluruh PPS di wilayah kerja untuk menetapkan DPSHP pada tanggal 15 Agustus 2013, yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota PPS.

Lanjutnya, berdasarkan surat tersebut, KPU Kota Bima mengeluarkan instruksi kepada ketua PPK dan PPS se kota Bima untuk menetapkan DPSHP pada tanggal 15 Agustus 2013. Dan PPS diminta untuk menyerahkan softcopy atau hardcopy DPSHP yakni formulir model A2 – KPU kepada KPU Kota Bima melalui PPK paling lambat tanggal 16 Agustus 2013, dengan melampirkan surat KPU Provinsi NTB. “Kami tanggal 16 Agustus diundang KPU Provinsi untuk hadir pada saat rapat koordinasi persiapan penetapan DPT pada bulan September nanti,” katanya.

Sekarang, Farhati menjelaskan, setelah penetapan DPSHP, mulai tanggal 17 Agustus sampai dengan tanggal 23 agustus, sedang berlangsung pengumuman untuk dimintai tanggapan masyarakat tentang DPSHP. Kemudian mulai ada kesempatan perbaikan DPSHP tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 6 September.

Ditanya mengenai surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Bima, ia mengaku belum menerimanya. “Tak ada surat rekomendasi yang kami terima dari Panwaslu Kota Bima,” tambahnya. [BK]