Kabar Bima

Bom Ikan, 5 Warga Nggelu Diringkus

277
×

Bom Ikan, 5 Warga Nggelu Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tertanggap membom ikan di perairan Langgudu, lima pelaku warga asal Desa  Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima diamankan Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Bima, Selasa (20/8/2013). Saat ini, kelima pelaku itu telah diamankan dalam sel tahanan sementara beserta barang bukti (BB) di kantor Satuan Reskrim Bima Kota.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH, mengungkmengatakan, atas laporan masyarakat, pihaknya kini mengamankan pelaku bom ikan yaitu, R (40), Q (31), S (19), dan A (24) dan pelaku SD (14), anak di bawah umur.

Bom Ikan, 5 Warga Nggelu Diringkus - Kabar Harian Bima

Ia mengungkapkan, pengeboman yang dilakukan oleh pelaku diperkirakan di sekitar perairan Toro Nisa Desa Wilamaci Kecamatan Langgudu, sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (20/8). “Pelaku dan barang bukti 13 botol bom ikan yang berisi pupuk dan minyak tanah dalam kondisi siap ledak sudah kami amankan,” kata Kumbul.

Kumbul menambahkan, sederet bukti lainnya pun diamankan pihak kepolisian sepeti sampan, batu pemberat, kapal motor dua mesin, rangkaian kabel belasan meter, kompresor, dan ikan seberat 300 kilogram. “Ikan itu langsung di lelang karena kondisinya tidak bisa bertahan terlalu lama,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku baru sekali ini saja mengebom ikan dan orang lain yang merangkai bom tersebut. “Tapi, keliatannya, para pelaku ini sepertinya sudah berpengalaman. Ulah dan perbuatan mereka, berdampak pada kerusakan terumbu karang dan ekosistem bawah laut,” terangnya, di ruang Satuan Reskrim Gunung Dua.

Dengan perbuatan pidana itu, menurut Kumbul, mereka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun  1951, tentang bahan peledak, ancamannya 12 tahun penjara, Jo pasal 84 ayat 1 UU 31 tahun 2004 tentang  perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, “tersangka di jerat dengan pasal 85 UU 45 tahun 2009 tentang perubahan atau UU 31 tahun 2004 tentang  perikanan Jo pasal 55 56 KUHP ancaman 5 tahun,” kata Kumbul. [T]