Kabar Bima

Rencananya, Alat Peraga Caleg Dibatasi

231
×

Rencananya, Alat Peraga Caleg Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisioner Panwaslu Kota Bima Ir. Khaerudin, M. Ali, MAP mengatakan, penempatan alat peraga seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) seperti artis dak-dakan hingga mempengaruhi keindahan Kota nanti akan dibatasi jumlahnya sesuai dengan zona atau Daerah Pemilihan (Dapil).

Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin

Kata Khairudin, pihaknya masih menunggu perubahan peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 yang mengatur tentang alat peraga. Jika aturan definitif, maka pembatasan alat peraga akan disampikan kepada para peserta pemilu 2014.

Rencananya, Alat Peraga Caleg Dibatasi - Kabar Harian Bima

“Kemungkinan aturan itu hanya memperbolehkan satu baliho dalam sati zona atau kecamatan. Jika lima kecamatan, berarti alat peraganya juga Cuma lima saja percaleg. Untuk titik pemasangan, kami belum memegang aturan bakunya,” jelasnya.

Jika dilakukan pemasangan oleh partai politik dan tertuang seluruh nama Caleg mungkin akan lebih dari sati perzona atau kecamatan. Hal ini, kata Dia, untuk meniadakan adanya dominasi Caleg yang memiliki kemampuan finansial yang kuat hingga bisa membuat lat peraga lebih dari yang lainnya.

Ia pun mengakui kalau aturan tersebut masih dalam pembahasan. “Kami masih menunggu untuk dijadikan referensi sikap Panwaslu dalam melakukan penertiban alat peraga nantinya,” tandasnya kepada Kahaba, Rabu, 21 Agustus 2013

Ia menambahkan, ada lima titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga. Berdasarkan Peraturan Daeran (Perda) Pemerintah Kota Bima dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2009, masing-masing jalan protokol, fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, ibadah dan kesehatan, dilarang untuk dijadikan lahan atau ruang pemasangan alat peraga.

“Ada pula sanksi pidana jika pemasangan alat peraga di tempatkan pada fasilitas pemerintah, ibadah dan pendidikan. Jika di tempat lain, hanya teguran saja,” jelasnya.

Untuk spanduk di jalan protokol telah dilakukan penertiban sekali dan akan terus ditertibkan nantinya. “Penertiban selanjutnya, Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota,” ujar Khairudin. [BK]