Kabar Bima

Dua Rumah Penjual Miras Digerebek Polisi

561
×

Dua Rumah Penjual Miras Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima Kota menggerebek dua rumah warga Kelurahan Na’e dan Jatiwangi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras. Dalam operasi Sabtu malam (24/8/2013) itu, 286 botol miras  berbagai jenis disita petugas.

Barang bukti minuman keras yang disita petugas pada Sabtu malam tadi. Foto: Bob
Barang bukti minuman keras yang disita petugas pada Sabtu malam tadi. Foto: Bob

Petugas menggeledah rumah milik KH yang beralamat di bilangan Kelurahan  Na’e, dan EN yang berlokasi di Lingkungan Pelita.

Dua Rumah Penjual Miras Digerebek Polisi - Kabar Harian Bima

Tak kurang dari 286 botol miras jenis bir yang terdiri dari  240 botol bir bintang, 34 botol bir hitam, dan 12 botol  miras impor disita petugas.

Minuman yang dilarang beredar bebas itu lalu dimasukan dalam 20 dos untuk kemudian diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku hingga dini hari masih diperiksa secara intensif di Mapolres. [B]