Kabar Bima

Lewirato dan Penatoi Akhirnya Islah

212
×

Lewirato dan Penatoi Akhirnya Islah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polsek Rasanae Barat memfasilitasi dua kubu pemuda asal Kelurahan Lewirato dan Penatoi yang bertikai, Jum’at malam, 30 Agustus 2013 lalu. Kegiatan itu pun dihadiri pihak Pemerintah Kelurahan Lewirato dan penatoi dan didampingi pihak keluarga kedua belah pihak. Islah itu di gelar, Senin, 2 September 2013 sekitar pukul 09.00 Wita di Mapolsek Rasanae Barat.

Wakil masyarakat Kelurahan Lewirato dan Penatoi yang menggelar Islah di Mapolsek Rasanae Barat, Senin,2 September 2013. Foto: Bin
Wakil masyarakat Kelurahan Lewirato dan Penatoi yang menggelar Islah di Mapolsek Rasanae Barat, Senin,2 September 2013. Foto: Bin

Kapolsek Rasanae Barat, IPTU. H. Nurdin mengatakan, pertemuan islah ini pada intinya menyelesaikan persoalan seorang pemuda asal Kelurahan Lewirato yang menjadi korban pertikaian tersebut (Windra). Selain itu, satu unit Honda Vario Techno milik warga Lewirato, Wawan, yang rusak akibat konflik tersebut dituntut biaya ganti ruginya.

Lewirato dan Penatoi Akhirnya Islah - Kabar Harian Bima

 “Harapannya, lewat islah ini, kita dapat membuka hati untuk saling memaafkan satu sama lain,” ujar Nurdin.

Masalah yang ada, lanjut Nurdin, bisa dibicarakan baik – baik. Jika tidak, kedua belah pihak masih bisa membahasnya lagi. “Jikalau tidak ada titik temu dalam proses isla ini, hukum bisa menjadi jalan lain dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Lurah Penatoi , M. Rifaid, S.Sos mengatakan, yang terjadi hanyalah kesalahpahaman. Pihaknya selaku wakil pemerintah berharap semua pihak dapat menerima islah dan biaya ganti rugin dengan tulus hati,” harapnya.

Untuk itu, kata Rifaid, jangan lagi ada dendam dan perselisihan kembali yang akhirnya merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. “Mari gunakan hati yang tenang dalam menyelesaikan persoalan ini,” pintanya.

Lurah Lewirato, Emi Mulyati, SE mengaku sangat mendukung dengan langkah Kapolsek Rasanae Barat dan Lurah Penatoi. Dan mengenai ganti rugi, menurut Emi, bisa dibicarakan dengan baik dan berdasarkan kesepakatan kedua belah bihak yaitu antara keluarga korban dan keluarga pelaku. “Temukan titik temu yang dianggap wajar semua pihak,” imbuhnya.

Kedua belah pihak menandatangi surat damai, dan berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban antara dua kelurahan itu. [BK]