Kabar Bima

Soal Sertifikasi, LPMP Angkat Bicara

228
×

Soal Sertifikasi, LPMP Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua LPMP NTB, Drs. Muhammad Irfan, MM, menjelaskan, seluruh nama yang keluar secara online di data AP2SG Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sebagaimana yang tertuang dalam situs http://sergur.kemdiknas.go.id, menurut Kemdikbud sudah memenuhi persyaratan dan itu sudah final.

Data pengusulan seorang guru sertifikasi yang tidak rasional. Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id
Data pengusulan seorang guru sertifikasi yang tidak rasional. Sumber: http://sergur.kemdiknas.go.idLPM Angkat Bicara

Kata Irfan, kalau ada kesalahan data justru harus diperbaiki. Dan dalam hal ini, pihak Dinas Dikpora Kota Bima harus melakukan verifikasi dan validasi nama-nama peserta sertifikasi itu.  “Dikpora Kota Bima wajib mengacu pada pedoman dalam hal penetapan peserta untuk melakukan verifikasi dan validasi.  LPMP selaku wakil kementrian di daerah bertugas mengkawal dan mengamankan maupun mencukupkan quota secara nasional. LPMP tidak bisa melakukan perbaikan atau perubahan data profil guru karena pasword dan jaringan ada di Dikpora Kota Bima dan langsung ke pusat,” jelasnya.

Soal Sertifikasi, LPMP Angkat Bicara - Kabar Harian Bima

Ia melanjutkan, yang melakukan verifikasi dan penetapan secara online adalah pihak Dikpora Kota Bima. Setelah itu, Dinas Dikpora mengirimkan berkas fisiknya ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Rayon Universitas Mataram (UNRAM) untuk diverifikasi dan ke LPMP.  “Tugas LPMP hanya melakukan fasilitasi dan mengingatkan waktu validasi apabila terjadi kemandekan,” Irfan kembali menegaskan.

Kata Irfan, sertifikasi 2013 tak ada yang terancam. Malahan, kurangnya quota sekitar 203 orang dalam pengusulan sertifikasi 2013 ini sangat disayangkan. “Semestinya Dinas Dikpora dapat memaksimalkan dan mengamankan quota tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, di Kementrian, peserta sertifikasi Kota Bima yang lolos UKG (Ujian Kompetensi Guru) selama diuji LPMP ada sekitar tiga ribuan guru. Harapanya bisa untuk diusulkan kembali untuk memenuhi kuota yang ada. Masalah jam mengajar yang harus terpenuhi selama 24 jam, itu harus diatur oleh Dinas Dikpora Kota Bima. “Bagi yg tidak dapat 24 jam mengajar, bisa mengajar di sekolah lain atau sekolah swasta yang ada,” turunya via handphone pada Kahaba.
Untuk peserta sertifikasi tahun 2013. Lanjut Irfan, akan ikut Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) di tahun ini.

Dan data itu telah ditetapkan sejak maret 2013 lalu. Masalah rekayasa, pihaknya tidak ingin berandai-andai. Intinya, tidak mungkin keluar nama kalau tidak lulus syaratnya.  “Validasi dan verifikasi ada di dinas dan mungkin saja data yang dikirm ke Kementrian ada yang salah. Bisa jadi, masalah Syafrudin itu data pada tahun 2003. Semestinya, harus divalidasi oleh dinas dan kemungkinan data itu tidak dilakukan validasi. Padahal itu tugas dinas yang harus memverifikasinya. Saat ini, datanya sudah tidak bisa dibuka lagi dan sedang diverifikasi oleh Rayon (UNRAM) dan dikumpulkan bukti fisiknya,” katanya.

Ia menambahkan,  Aplikasi online tidak terhubung dengan LPMP, tapi langsung ke server pusat.  “Kalau bisa dirubah oleh LPMP, kenapa kita minta tolong ke Dinas Dikpora,” keluhnya.

Dikatakannya pula, perubahan pendataan hanya bisa dilakukan di Dinas dan Kepala Dinaslah yang mengeluarkan A1-nya. “Data itupun hanya bisa di print oleh Dikpora Kota Bima berdasarkan aplikasi dari Kementrian tersebut,” tandasnya..
Jika dikpora tidak bisa membuka, tutur Irfan menambahkan, maka LPMP bisa meminta ke Kementrian untuk memperbaiki datanya dan membuka aplikasi itu satu atau dua hari demi memberi kesempatan kepada Dikpora Kota Bima untuk memperbaikinya.

Kaitan masalah ‘setoran’ pengurusan sertifikasi, Kepala LPMP NTB itu menyayangkan jika ternyata ada pungutan atau imbalan berkenaan dengan penetapan guru peserta sertifikasi 2013.  “Harusnya, pungutan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh siapapun, jika dilakukan dengan sistem aplikasi online. Dan yang penting, setiap saat dinas harus melakukan validasi data. Kasus di Kota Bima itu karena Dinas tidak memvalidasi datanya,” pungkas Irfan menegaskan persoalan yang ada.

Lalu, bagaimana syarat sertifikasi harus mengabdi sebelum tahun 2005 sedangkan Kota Bima Baru  terbentuk tahun 2003 dengan jumlah guru yang masih terbatas saat itu? Inikan berpotensi melahirkan rekayasa penanggalan mundur baik izasah dan masa kerjanya! Irfan menjawab masalah seperti itu sama saja di beberapa Kabupaten/Kota. “Pada prinsipnya, Saya hanya ingin berbuat baik dengan memperjuangkan quota yang maksimal untuk Kabupaten/Kota yang ada di NTB. Urusan itu ada di Kabupaten/Kota,” kilahnya.

Ia pun mengaku, walau dirinya asli orang Kota Bima, dua orang adiknya pun ternyata tidak bisa diperjuangkan untuk pengusulan sertifikasi tahun 2013 ini. Dan untuk masalah Syafrudin, setelah di dicek, guru SMKN 3 Kota Bima itu per maret 2013 umurnya 44 tahun bukan 25 tahun. “Makanya, harus ada update data yang bertujuan untuk kevalidan data guru tersebut,” tandasnya, Kamis, 29 Agustus 2013 lalu pada Kahaba via ponselnya. [BM]