Kabar Bima

PWI ‘Kutuk’ Tindakan Misfalak

243
×

PWI ‘Kutuk’ Tindakan Misfalak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengusiran wartawan terjadi di gedung DPRD Kabupaten Bima. Dari keterangan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bima, Rafidin, S.Sos menuturkan, awalnya wartawan harian Bimeks, Sopyan Ashari beberapa hari yang lalu menulis dugaan proyek fiktif di Desa Nggembe Kecamatan Bolo. Oleh Sopyan, hal itu dikonfirmasi lanjut ke Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kabupaten Bima.

Rafidin, S.Sos, Ketua PWI Bima. Foto: Gus
Rafidin, S.Sos, Ketua PWI Bima. Foto: Gus

Berita itu pun ditanggapi langsung Ketua Komisi C, M. Aminurlah alias Maman. Rencananya, bila benar dugaan kasus itu, pihkak Komisi C akan mengambil tindakan tegas dan Maman sepakat untuk mengecek lapangan bersama wartawan. Dugaan kasus itu mencuat dan awalnya di akui Kepala Desa se tempat.

PWI ‘Kutuk’ Tindakan Misfalak - Kabar Harian Bima

Rabu, 4 September 2013 kemarin, janji itu pun hendak di tepati Ketua Komisi C, Maman. Namun, saat mau naik ke mobil, anggota Komisi C yang juga Duta Partai Golkar, Misfalak, ‘mengusir’ Sopyan. “Wartawan tidak bisa ikut, persoalan ini menjadi ranah Komisi C saja dulu,” cerita Rafidin, senada mengungkap kembali penutusan Soyan terkait kasus pengusiran itu.

Kata Rafidin, sebenarnya yang konyol itu oknum anggota Komisi C, si Misfalak. Awalnya, tidak ada wartawan yang meminta diri untuk ikut. Tapi, janji Ketua Komisi C yang akan mengajak wartawan (Sopyan). “Tindakan Misfalah yang mengusir pekerja jurnalis ini sudah keterlaluan,” pungkas Rafidin, di Kantor DPRD Kabupaten Bima saat ingin melaporkan Misfalak ke Badan Kehormatan Dewan, Kamis, 5 September 2013.

Menanggapi persoalan itu, Selaku Ketua PWI Bima, dirinya akan mengusut persoalan ini karena menyangkut harga diri pekerja jurnalistik di Bima. Ia pun mengecam dan mengutuk tindakan Misfalak yang mengusir wartawan saat melakukan pekerjaan jurnalistiknya.

“Tindakan Misfalak sudah melanggar UU Pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam Pasal 8 bagi pejabat negara yang menghalangi kerja jurnalistik wartawan bisa dipidanakan. Ulah Misfalak juga membuat perasaan tidak enak bagi kalangan pekerja media secara umumnya,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Rafidin, selama dalam waktu 7 x 24 jam, bila Misfalak tidak meminta maaf secara terbuka kepada teman-teman pers, maka dirinya akan melaporkan secara resmi tindakan Misfalak ini ke Kepolisian. Dan kepada Badan Kehormatan Dewan untuk segera memproses tindakan anggota Fraksi Golkar itu.

“Hari ini (5/9/13) Saya datang untuk melaporkan tindakan Misfalah itu ke BK dan sayangnya tidakada satu anggota maupun Ketua BK yang ada di DPRD Kabupaten Bima ini. Sungguh aneh tingkah pongah ulah oknum sebagian Anggota di DPRD Kabupaten Bima ini,” sorotnya.

Ia pun menduga, pengusiran ini ada motivasi lain, di mana dugaan proyek fiktif itu sengaja untuk tidak diungkap terus lewat media massa. “Dari sumber di Dinas PU Kabupaten Bima, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Bima banyak dapat jatah proyek di PU. Sehingga anggota dewan tersandung proyek itu masih berfikir 1000 kali, jika ingin ‘menyentuh’ Dinas PU,” ungkap Rafidin.

Rafik pun menuding, mungkin saja yang mendapat proyek itu orang-orang Golkar, sehingga Misfalak mengusir wartawan tersebut, apalagi bila benar dugaan fisik proyek di tahun 2012 itu benar-benar tidak ada.

“Misfalak juga harus belajar tentang Undang-undang Keterbukan Informasi Publik (No 14 tahun 2008). Di mana, semua yang berkaitan dengan kegiatan dan aktivitas lembaga negara wajib di ketahui oleh publik,” kata Rafidin dan mengakhiri wawancara dengan Kahaba.

Di DPRD Kabupaten Bima, Misfalak yang coba dikonfirmasi oleh Kahaba tak ada di ruangannya. [BM]