Kabar Bima

23 Pelaku Penyerangan Bima Permai, Ditahan

193
×

23 Pelaku Penyerangan Bima Permai, Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Polres Bima Kota, akhirnya dari 31 pelaku pengrusakan kantor ekspedisi Bima Permai yang terjadi Senin (16/9), 23 orang diantaranya  resmi ditahan, sementara delapan orang lainnya hanya wajib lapor saja. Para pelaku dijerat dengan pasal pengrusakan, penganiayaan dan melanggar UU Darurat  terkait membawa Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam).

Sederet foto barang bukti, Pelaku dan kondisi kantor ekspedisi Bima Permai yang di rusak 31 orang warga Desa Naru, Senin malam, 16 September 2013. Foto : Gus
Sederet foto barang bukti, Pelaku dan kondisi kantor ekspedisi Bima Permai yang di rusak 31 orang warga Desa Naru, Senin malam, 16 September 2013. Foto : Gus

Kasat Reskrim Polres Bima-Kota AKP Agus Dwi Ananto, SH kepada wartawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, terbukti hanya 23 orang sebagai pelaku pengerusakan, penganiayaan dan pembawa senpi maupun sajam. Sementara, delapan orang statusnya hanya wajib lapor saja yaitu lima diantaranya adalah pelajar dan tiga lainnya hanya berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan pengerusakan maupun penganiayaan.

23 Pelaku Penyerangan Bima Permai, Ditahan - Kabar Harian Bima

Kejadian tersebut disebabkan adanya keterlambatan pengangkutan bawang milik Al (42) yang juga pimpinan penyerangan saat malam kejadian itu.  “Dua hari ditunggu, ternyata mobil angkutan milik Bima Permai tidak kunjung datang, akhirnya AL dan para buruhnya menanyakan hal itu ke kantor Bima Permai dan terjadilah penganiayaan terhadap pemilik dan pengrusakan kantor tersebut,” terang Agus.

Rinci Agus, dari 23 pelaku yang ditahan, 10 orang terbukti melakukan penganiayaan, satu orang pembawa senpi berinisial BN (26) dan 12 orang lainnya membawa sajam. Para pelaku dikenakan pasal 170  subsider 351 dan 406 jo 55 jo 56 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan. Sedangkan untuk pelaku pembawa senpi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara, begitupun untuk para pelaku pembawa sajam diancaman UU darurat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman yang sama. [BS]