Kabar Bima

Hukum Harus Bertindak di Balik ‘Pesta Maksiat’ itu

330
×

Hukum Harus Bertindak di Balik ‘Pesta Maksiat’ itu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ahmad M. Saleh dari Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia Raya (F-PKDIR) saat membacakan pemandangan umum dari di hadapan anggota DPRD, unsur Muspida dan tamu undangan saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan rencana nota perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2013, Jum’at, 20 September 2013 kemarin, menyorot pula dugaan kegiatan maksiat di Hotel  Kalaki Beach sabtu malam lalu.

Unsur Muspida saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum'at, 20 September 2013. Foto: Gus
Unsur Muspida saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jum’at, 20 September 2013. Foto: Gus

Kata Ahmad, terkait dengan pemberitaan di media yang pada akhir-akhir ini terjadi kegiatan maksiat baru berupa tarian semi bugil/tarian erotis yang sengaja didatangkan dari bali oleh sponsor tertentu, dan disertai praktik Miras di Kalaki Beach Hotel Malam minggu lalu (14 September 2013), pihaknya menilai adanya kejanggalan yang terjadi di lapangan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Bima.

Hukum Harus Bertindak di Balik ‘Pesta Maksiat’ itu - Kabar Harian Bima

Untuk itu, lanjutnya, F-PKDIR meminta kepada Kepolisian untuk segera memproses pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Dan  kepada Kapolres segera meminta maaf kepada masyarakat Bima.

Selain itu pula, F-PKDIR mengharapkan kepada Pemerintah Daerah segera meninjau kembali izin operasional Kalaki Beach Hotel yang kerap kali sering digunakan untuk maksiat. “Tinjau kembali izin Operasional Hotel Kalaki Beach,” kata Ahmad di mimbar sidang paripurna dewan.

Senada dengan Ahmad, anggota fraksi lainnya, Drs. H. Mustahiq H. Kako mengatakan, terkait kasus itu, DPRD Kabupaten Bima sudah mengeluarkan rekomendasi secara resmi. “Itu sifatnya fardu kifayah, yang mutlak dilakukan oleh pemerintah termasuk pihak Polri khususnya Polres Bima,” ujarnya.

Lanjut Mustahiq, suara Dewan adalah representasi dari suara seluruh rakyat Kabupaten Bima. Bagi hukum Islam, yang namanya Kifayah jika tidak dilaksanakan, maka semua umat akan berdosa. Karena, itu menyangkut tindakan maksiat. Bukan saja mintaa maaf yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

“Wajib hukumnya menerjemahkan rekomendasi tersebut secara tuntas dan bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, budaya serta agama,  walkhusus nilai-nilai ke-Bima-an. Intinya, tak ada lagi ruang bagi kemaksiatan. Karena, baik secara historis maupun filosofis, tidak bisa menerima budaya-budaya berbau barat, seperti pesta maksiat dimaksud,” pungkas Ketua PKB Kabupaten Bima itu, Sabtu (21/9/13).

Untuk itu, tegas Mustahiq, jangan kotori Bima dengan cara-cara tak terpuji. Biarkan Bima tetap pada nillai-nilai luhurnya. “Jangan lagi ada maksiat gaya baru. Karena, maksiat yang sudah ada belum bisa dituntaskan,” tuturnya.

Poinnya, kata Mustahiq, siapapun yang terlibat dalam pesta maksiat tersebut, wajib hukumnya diproses, seperti pihak penyelenggara (EO Timur Production) sebagai penyelenggara dan sponsor (Gudang Garam Mild) maupun aparat keamanan yang mengeluarkan izin serta pihak kalaki beach sebagai penyedia sarana sekaligus yang diduga sebagai sumber penjual miras. Jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka rakyat Bima yang mengeluarkan sendiri rekomendasinya. “Ingat, miras adalah sumber kejahatan dan sumber maksiat,” tandas Tokoh Kecamatan Donggo itu. [BM]