Kabar Bima

Oknum Pemdes Wora Dituding ‘Pungli’ Biaya Listrik

210
×

Oknum Pemdes Wora Dituding ‘Pungli’ Biaya Listrik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pemasangan listrik muncul di Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Kasus itu terungkap ketika puluhan warga yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Anti KKN (PPMA-KKN) Bima ‘berteriak’ dalam aksi unjukrasa yang digelar di Kantor Camat Wera, Kamis (26/09/13).

ilustrasi
ilustrasi

Koordinator aksi, Abdul Haris, mengungkapkan, oknum aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) Wora berinisial DHJ (45), menarik sepihak uang pemasangan listrik pada sejumlah warga. Padahal, pemasangannya bersifat gratis dari pihak PLN Bima.

Oknum Pemdes Wora Dituding 'Pungli' Biaya Listrik - Kabar Harian Bima

Oknum yang juga Kepala Urusan (Kaur) Umum desa setempat, katanya, menarik uang dari 150 warga senilai Rp 25 ribu untuk tahap pertama. Selanjutnya, tahap kedua dipungut senilai Rp Rp 100 ribu. “Ini adalah praktik Pungli yang dilakukan oknum Pemdes,” tandas Mahasiswa STKIP Bima itu.

Menurutnya, uang yang dipungut itu untuk menyetor nama pelanggan mendaftar sekitar bulan Juni 2013 sebanyak 150 warga. Selain itu, warga yang sudah dipasangi listrik gratis pada bulan September 2013 sebanyak 15 orang, juga dipungus sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. “Apabila tidak segera diselesaikan, maka kami akan mengambil tindakan yang menurut  kami benar. Karena program listrik gratis itu adalah program yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, bukan program atas inisiatif oknum Pemdes Wora,” Abdul.

Menyusul dugaan Pungli tersebut, PPMA-KKN menuntut Pemdes Wora dan Kecamatan Wera untuk memproses oknum secara hukum dan segera mengembalikan uang masyarakat. Selain itu, meminta pihak Kecamatan Wera menerbitkan  rekomendasi pemberhentian oknum dari jabatannya sebagai Kaur Umum.

PPMA-KKN juga meminta pihak PLN Ranting Wera untuk mengklarifikasi adanya biaya pemasangan (baca: uang rokok untuk para teknisi) sebesar Rp 50.000. Biaya tersebut, ditanggung oleh pelanggan yang dibayar kepada oknum.

Menanggapi tuntutan PPMA-KKN, Camat Wera, Sulfan Akbar, S.Sos,  mengatakan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan akan segera mengirim surat sesuai tuntutan kepada  Pemdes Wora.  Sedangkan pemberhentian oknum dari jabatannya sebagai Kaur Umum, merupakan kewenangan Kepala Desa. “Kkarena yang bersangkutan adalah stafnya Kepala Desa Wora,” ujarnya.

Pimpinan PT PLN Ranting Wera, Ahmad H. Wahab,  mengaku tidak pernah menerima uang senilai Rp50.000 dari siapapun terkait pemasangan listrik gratis di Desa Wora. Pasalnya, yang memasang listrik gratis adalah mitra PLN Ranting Wera dilaksanakan oleh CV. Alvero Mataram.

PLN Wera, terangnya, hanya bertugas melakukan survai terhadap pelanggan yang diajukan oleh Pemdes Wora melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima.

Survai yang dilakukan PLN Wera terkait jarak rumah, layak atau tidak posisi rumah pelanggan yang akan dipasang listrik, dan lainnya. Berdasarkan survai, PLN Wera kemudian menyediakan material berupa Kabel, KWH meter, dan lainnya. “Pemasangannya dilakukan oleh para teknisi mitra PLN yang dipercayakan kepada CV Alvero Mataram, yang memenangkan tender proyek pemasangan Listrik gratis tersebut,” jelas Ahmad.

Aksi PPMA-KKN dibawah pengamanan ketat aparat Polsek dan Pol PP Kecamatan Wera. hingga selesai, aksi berlansung tertib. [BM/T]