Kabar Bima

Dewan Desak ‘Ringkus’ DPO Kasus Pembunuhan

257
×

Dewan Desak ‘Ringkus’ DPO Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Drs M. Guntur, mendesak aparat Kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan, yakni A dan H yang kini masih buron. Kedua oknum tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, atas dugaan pembunuhan terhadap korban Ahmad, warga Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima di kawasan Wadu Mbolo beberapa waktu lalu.
“ Korban diduga dibunuh oleh tiga orang. Salah satu dari pelaku, M Puas yang beberapa pekan lalu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima,” Ujar Guntur di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Jum’at (27/9) kemarin.

M. Guntur, Anggota DPRD Kabupaten Bima. Foto: Gus
Drs. M. Guntur, Anggota DPRD Kabupaten Bima. Foto: Gus

Desakan tersebut, kata Guntur, menyusul informasi keberadaan kedua pelaku, yang hingga kini masih berkeliaran di Desa Ngali dan sekitarnya. Namun, kedua pelaku tersebut hingga kini belum berasil dibekuk oleh pihak kepolisian.” Informasi yang berkembang, dua orang ini ke mana-ke mana selalu bersama,”katanya

Dewan Desak 'Ringkus' DPO Kasus Pembunuhan - Kabar Harian Bima

Untuk itu, dia mendesak pihak kepolisian Kota dan Kabupaten Bima agar bekerja sama untuk menangkap DPO tersebut. Keberadaan pelaku itu dianggap meresahkan masyarakat. ”Selaku komisi hukum dan pemerintahan, kami minta kepolisian untuk menangkap kedua DPO itu,” tandasnya.

Dikatakanya, kasus tersebut ditangani oleh Polresta Bima Kota, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada diwilaya Kota Bima. Meski demikian, Polresta Kota dan Kabupaten harus bekerja sama, mengingat keberadaan DPO ada diwilaya hukum Polres Bima. ”Dua lembaga hukum itu memiliki lintas koordinasi yang sama untuk mengungkapkan kejahatan di Bima,” ujarnya.

Menurutnya, keamanan dan kenyamanan Daerah tergantung dari kinerja Kepolisian untuk mengamankan wilayah setempat. Selain itu, Guntur juga berharap, penegak hukum dapat bekerja dan bertindak secara professional dalam menegakan hukum. Baik dalam kasus pembunuhan ini, maupun pada sejumlah kasus kejahatan lainya. ”Menindak siapapun pelakunya tanpa pili kasi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” sarannya.

Berdasarkan informasi yang diimpun wartawan Kahaba, kejadian pembunuhan korban Ahmad, Warga Talabiu, terjadi di depan Kafe Flamboyan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kota Bima. Ketiga pelaku asal Desa Ngali, berinisial  E dan H yang kini masih buron. Sementara, MP sudah vonis oleh PN Raba Bima.

Sementara itu, Kapolresta Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Dwi Ananto yang dikonfirmasi mengatakan, untuk menangkap sejumlah pelaku kejahatan yang kini masih buron, pihaknya sangat membutuhkan kerja sama semua pihak. ”Terutama dari masyarakat setempat, agar memberikan informasi dan laporan terkait keberadaan pelaku DPO,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus yang ditangani kepolisian bukan hanya satu atau dua kasus saja, tapi puluhan bahkan hingga ratusan kasus. Kalaupun ada yang mengetahui keberadaan DPO, kami minta segera lapor ke polisi terdekat,” harapnya.

Permintaan itu disampaikan Agus menjawab desakan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Diakui Agus, dari tiga pelaku pembunuhan itu baru satu yang sudah ditangkap, bahkan sudah di vonis oleh pengadilan. Sementara dua orang lainnya, masih buron. Namun untuk membekuk kedua pelaku tersebut, pihaknya sangat membutuhkan kerja sama semua pihak. Terutama masyarakat setempat diminta untuk memberikan informasi keberadaan DPO tersebut. ”Meski informasinya melalui SMS atau lainnya, yang penting tempat dan lokasi keberadaannya jelas,” ujarnya.

Kendati kedua pelaku tersebut belum berhasil dibekuk, namun pihaknya mengaku pihak kepolisian sudah bekerja maksimal. Bahkan saat ini, diakui agus, kepolisian masih terus mempertajam penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku pembunuhan tersebut. Ditegaskannya, semua pelaku kejahatan yang sudah masuk DPO tetap ditelusuri dan dibekuk. ”Semua DPO kita kejar, terutama pelaku pembunuhan Ahmad,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam kasus lainpun, pihaknya tetap bertindak secara professional tanpa pilih kasih. Siapapun yang melanggar hukum tetap ditindak secara hukum yang berlaku. “Tidak ada yang diperlakukan secara khusus,” tandasnya. [SY]