Kabar Bima

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan, Pergub pun Dibuat

197
×

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan, Pergub pun Dibuat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 tahun 2013, tentang keringanan atas pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor, Kepala UPTD Kantor Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KKPDRD) Bima, Syarif Lutfim, SE, Msi mengakui ada peningkatan pembayaran pajak kendaraan dari masyarakat.

Kepala UPTD KKPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si. Foto: BIN
Kepala UPTD KKPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si. Foto: BIN

Saat ditemui di ruangannya, Senin (7/10/13), Ia mengaku, setelah Pergub tersebut diberlakukan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi. Baik itu menggunakan baliho, spanduk, brosur yang penyebarannya bisa diberikan langsung kepada wajib pajak dan disebarkan ditempat yang ramai. “Semua pegawai pajak, diwajibkan secara lisan dan tulisan menyampaikan Pergub ini kepada masyarakat, di mana pun berada,” ujarnya.

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan, Pergub pun Dibuat - Kabar Harian Bima

Selain itu, juga dimaksimalkan penggunaan sosialisasi melalui mobil Samsat keliling. Sasarannya di semua wilayah, terutama di Desa pelosok seperti Sape, Lambu, Langgudu dan daerah terpencil lainnya. “Apabila ada warga yang ingin membayar langsung di mobil samsat keliling, kami bisa melayani langsung. Dan beberapa bulan terakhir ini, banyak masyarakat yang sudah membayar di mobil samsat keliling,” katanya.

Ia mengaku, dengan adanya mobil tersebut, semakin mendekatkan pelayanan. Pemilik kendaraan yang nunggak pajak, tidak mesti datang ke kantor dan membayar pajak. Cukup bisa langsung membayarnya di mobil samsat keliling.

Kata dia, dengan adanya Pergub tersebut, yang nunggak pajak ringan seperti yang nunggak satu tahun sampai lima tahun, tidak dikenakan denda, hanya bayar pajak pokok. “Pada Pasal 2 Pergub tersebut di jelaskan, pemberian keringanan BBNKB, PKB dan pembebasan sanksi administrasi bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya. Karena Peraturan Gubernur tersebut hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2013. Setelah itu, maka pembayaran pajaknya akan kembali normal. [BK]