Kabar Bima

KPU ‘Sesuka Hati’, Panwaslu Berang

181
×

KPU ‘Sesuka Hati’, Panwaslu Berang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.– Cara kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima seolah tak pernah sepi dari sorotan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima. Tidak saja pemilu Walikota Bima, untuk persiapan pemilihan Legislatif ini pun, Panwaslu kembali menyorot cara kerja KPU yang tidak merunut pada aturan.

Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin
Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin M. Ali, M.AP. Foto: Bin

Panwaslu pun menuding, KPU bekerja sesuka hati. Komisioner Panwaslu Kota Bima, Ir. Khaerudin, M. Ali, MAP mengungkapkan, peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, tidak dipatuhi oleh KPU Kota Bima.

KPU 'Sesuka Hati', Panwaslu Berang - Kabar Harian Bima

Kendati pihaknya sudah mengingatkan untuk memulai menetapkan zona paling telat tanggal 27 September, tapi penyelenggara pemilu tersebut tidak menjalankannya. Alasannya, PKPU itu belum berlaku efektif. “Kami sudah mengeluarkan surat untuk mengingatkan mereka pada tanggal 27 September, bahwa batas akhir penetapan zona itu, tapi tidak diindahkan. Sekarang sudah Oktober, tapi belum juga ditetapkan zona penempatan alata peraga,” sorotnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa (8/10/13).

Kata dia, Bawaslu dan KPU Pusat juga sudah mengatakan, diberikan kepada peserta pemilu, baik itu caleg maupun parpol untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye. Dan pada rentang waktu sebulan, KPU diminta untuk menentukan zona dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Lantas apa yang dikatakan KPU, bahwa PKPU nomor 15 tahun 2013 itu belum berlaku efektif, dan tidak ada hal mendesak untuk segera menetapkan zona,” katanya mengutip pernyataan Ketua KPU Kota Bima dengan keheranan.

Ia mengaku, menurut KPU Kota Bima sendiri, masa kampanye itu baru akan dilakukan 190 hari lagi. Berarti PKPU itu belum mendesak untuk dilaksanakan. “Ketua KPU Kota Bima itu tidak membawa KPU Sesuka Hati, Panwaslu Berang ca aturan. Ia menterjemahkan peraturan itu dengan sesuka hati,” tudingnya. Lanjut Khaerudin, yang jelas selama 190 hari itu, hanya dua model kampanye, yakni kampanye rapat umum dan kampanye media massa. Yang lainnya itu boleh tiga hari setelah mendaftar.

“Sekarang bisa dilihat di seluruh sudut Kota Bima, alat peraga kampanye itu beredar tanpa zona. Di Kota Bima itu memiliki zona bebas, dan KPU melegalkan,” tegasnya. Ia menambahkan, tanggal 28 September lalu juga pihaknya sudah mengeluarkan surat ke KPU untuk mengingatkan bahwa mereka berpotensi melanggar kode etik karena tidak memperhatikan aturan PKPU nomor 15 tahun 2013, tapi juga sudah diindahkan. “Kami juga sudah menyerahkan rekomendasi ke Bawaslu untuk menindaklanjuti ulah Ketua KPU Kota Bima dan jajarannya untuk di proses oleh DKPP,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima yang berusaha didatangi beberapa kali di kantornya Selasa kemarin, tidak berhasil ditemui. Stafnya mengaku jajaran KPU sedang menggelar rapat. [BK]