Kabar Bima

Jabatan Rum Sebagai Sekda Diperpanjang

209
×

Jabatan Rum Sebagai Sekda Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima, H. M. Qurais H. Abidin, memperpanjang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ir. Muhammad Rum. Sebenarnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima itu, telah mengajukan pensiun. Namun karena masih dibutuhkan Walikota, jabatannya diperpanjang hingga 1 November 2014. Ini adalah kali kedua Rum diperpanjang jabatannya sebagai Sekda.

Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum.
Sekretaris Daerah Kota Bima, Ir. Muhammad Rum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, menjelaskan, awalnya Rum sudah mengajukan pensiun ke Walikota Bima. Tetapi, karena masih dibutuhkan oleh daerah, Walikota Bima menambah setahun lagi karirnya sebagai PNS. “Perpanjangan jabatan Sekda adalah hak prerogatif Walikota Bima,” katanya, di BKD Kota Bima, Rabu (09/10/13).

Jabatan Rum Sebagai Sekda Diperpanjang - Kabar Harian Bima

Menyusul kebijakan Walikota ini, jabatan Rum sebagai Sekda Kota Bima terhitung sudah dua kali diperpanjang. Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 907 Tahun 2006 tentang perpanjang batas usia pensiun. “Perpanjangan jabatan memang dibolehkan aturan, dan itu hanya dua kali saja. Sekali diperpanjang, hanya diperbolehkan setahun. Sampai yang bersangkutan berusia 58 tahun. Dan saat ini Ir. M. Rum berusia 57 tahun, November tahun depan umur beliau baru 58 tahun,” jelas Mukhtar.

Rum masih dipercaya menjabat Sekda, bukan karena tidak ada orang lain yang layak. Tetapi, karena kemampuannya masih dibutuhkan oleh daerah. “Jika dilihat dari pangkat dan golongan, ada yang layak menjadi Sekda Kota Bima. Sejumlah syarat kepangkatan terpenuhi, tapi memang daerah masih membutuhkan tenaga Rum,” kata Mukhtar.

Untuk pejabat yang akan pensiun tahun ini, lanjut Mukhtar, tidak ada. Sederet nama yang pensiun hanya ada tahun depan. Seperti Kepala BLH, Ir. Abdurrahman Iba, Kepala Inspektorat, Drs. H. Ramli Hakim, M.Si, dan Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs. H. Hazairin. “Kami belum tahu apakah yang bersangkutan mengajukan perpanjang karirnya sebagai PNS atau tidak, itu hak eselon II, tergantung sungguh dari Kepala Daerah, karena ada aturan yang mendukung dan memperbolehkan,” terangnya. [BS]