Kabar Bima

Kasus Penganiayaan Anak, Proses Hukumnya Dikeluhkan

221
×

Kasus Penganiayaan Anak, Proses Hukumnya Dikeluhkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum kasus penganiayaan terhadap M. Fadiayaturrahman (13), warga Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, dipertanyakan. Keluarga korban menilai ada kejanggalan dan tidak transaparan penanganannya yang diduga dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

Ilustrasi
Ilustrasi

Paman korban, Suhardin, mengaku kaget terhadap proses peradilan kasus yang menimpa keponakannya. Pasalnya, tidak ada pemberitahuan dari PN dan Kejari, tiba-tiba saja melihat pelaku penganiayaan sudah bebas dari jerat hukum. Anehnya lagi, vonis terhadap pelaku tidak pernah disampaikan kepada pihak keluarga korban.

Kasus Penganiayaan Anak, Proses Hukumnya Dikeluhkan - Kabar Harian Bima

Diakuinya juga, belakangan mendapat informasi jika pelaku telah divonis kurungan selama 20 hari dari tuntutan satu bulan. Menurutnya, pihak korban harus diinformasikan proses persidangan kasus tersebut. Pihak korban dan keluarga, hanya dipanggil mengikuti sidang perdana. Sementara sidang selanjutnya tidak diinformasikan. “Bagaiman kita tidak bertanya, kok kita keluarga korban tidak diberitahu. Jika vonisnya penjara 20 hari, semua orang mau jadi pelaku penganiayaan kalau ada masalah,” tandas Suhardin kesal.

Suhardin mengaku, sebagai salah satu saksi dalam kasus penganiayaan tersebut. Awalnya mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan untuk hadiri sidang perdana. Tapi karena menunggu lama berlangsungnya sidang, dia pun pulang untuk kembali bekerja.  Setelah itu, tidak ada lagi pemanggilan untuk bersaksi.

Menurut Suhardin, pihak pengadilan dan jaksa seharusnya memanggil saksi sekurang-kurangnya dua orang dalam perkara tersebut. Jangan hanya saksi korban kemudian dapat disimpulkan kejadian penganiayaan yang terjadi. “Ini sangat lucu, dan patut dipertanyakan,” katanya.

Begitupun dalam persidangan, lanjut dia, informasinya sudah ada islah antara korban dan pelaku penganiayaan. Sementara sepengetahuannya tidak pernah ada niat baik dari pihak pelaku penganiayaan untuk membicarakan perdamaian. “Bagaimana bisa dalam sidang diungkap bahwa ada perdamaian terhadap masalah tersebut, sehingga menjadi pertimbangan untuk vonis yang begitu ringan,” sorotnya.

Persoalan lain yang dipertanyakan Suhardin adalah waktu proses hukumnya. Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada Polsek Rasanae Timur pertengahan Februari 2013 lalu, namun baru disidang bulan September. Katanya, ada rentang waktu tujuh bulan hingga vonis diputuskan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Raba Bima, Hasan Basri,  SH, MH, menjelaskan, proses persidangan kasus penganiayan dengan terdakwa Lutfi (45), sudah sesuai mekanisme KUHAP. Tidak ada yang tidak transparan, karena terdakwa sudah divonis kurungan selama 20 hari.

Hasan menceritakan kronologis kasus tersebut. Berawal ketika korban bermain air dalam kolam di arena MTQ pada bulan februari tahun 2013 lalu. Saat itu, korban dipukul pelaku.

Tidak terima, korban lantas melapor ke Kepolisian. Berkas perkara dari Kepolisian, diakuinya, baru diterima bulan Juni 2013. Saat itu, berkas dikembalikan ke pihak penyidik Kepolisian karena ada kekurangan beberapa hal.

Bahkan, kata Hasan, karena keterlambatan pengembalian, pihak Kejaksaan mengirim surat teguran kepada penyidik Kepolisian. Setelah dilengkapi pihak penyidik, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tau-taunya ada halangan. JPU saat itu mengikuti  kegiatan kedinasan di Mataram.

Hingga kemudian perkara itu dapat disidangkan pada akhir bulan September 2013. Pada sidang kedua digelar  tanggal 3 oktober 2013,  agendanya langsung pada tuntutan dan vonis. Terdakwa dijerat pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Pada saat sidang perdana berlangsung, tidak benar tidak didengarkan keterangan saksi.

Berdasarkan KUHAP, jelas Hasan, saksi bisa saja dari korban atau dari orang lain yang melihat kejadian tersebut. Untuk jumlah saksi, minimal dua orang. Dalam persidangan, tidak harus saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bisa saja dihadirkan saksi di luar BAP.

Menurutnya, saksi atas nama Suhardin sudah dipanggil untuk bersaksi pada sidang perdana. Namun, yang bersangkutan kemudian tidak dapat ikut persidangan lantara ada kesibukan. “Yang bersaksi kemudian korban dan ditambah salah satu pamannya yang mendampingi saat kejadian,” jelas Hasan.

Atas pertimbangan kesaksian dan alat bukti sudah lengkap, apalagi terdakwa sudah mengakui perbuatannya, hakim dengan kewenanganannya tidak lagi memerlukan keterangan saksi lain. Sidang kedua, langsung dilakukan pembacaan dakwaan, penuntutan, dan vonis. “Hakim memvonis terdakwa 20 hari kurungan dari tuntutan jaksa satu bulan kurungan. Ditambah lagi ada islah damai kedua-belah pihak yang berperkara dalam persidangan,” tutur Hasan.

Mengenai keluarga korban tidak dipanggil saat sidang kedua, menurut Hasan, sesuai aturan, untuk sidang tuntutan dan vonis, tidak wajib korban maupun saksi untuk hadir. Dapat hadir hanya dari kemauan sendiri dengan alasan hak korban sudah diwakili oleh jaksa penuntut.

Begitu pun jika keluarga korban ingin melakukan banding. Dalam aturan hanya terdakwa, jaksa, dan penasehat hukum yang bisa ajukan banding khusus untuk kasus-kasus tertentu. “Intinya seluruh prosesnya sudah susuai aturan, tidak ada yang dilanggar dan seluruh prosesnya transparan,” pungkas Hasan. [BS]