Kabar Bima

‘Gigi’ Pemkab ‘Ompong’ Soal Kalaki

261
×

‘Gigi’ Pemkab ‘Ompong’ Soal Kalaki

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan pesta ‘maksiat’ yang terjadi di Hotel Kalaki Beach, hingga saat ini masih diproses pihak Kepolisian Resot (Polres) Bima Kabupaten. Begitu atensif-nya pihak Polres setempat menangani perkara penyimpangan ijin acaranya, event organizer (EO) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus
Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus

Namun, kondisi terbalik justru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Pemkab terkesan menilai tidak terlalu urgen kasus tari erotis dan Miras yang beredar di Hotel Kalaki. Faktanya, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang diterbitkan, padahal berbagai pelanggaran jelas dilakukan pihak hotel yang berlokasi di sekitar pantai Kalaki tersebut.

'Gigi' Pemkab 'Ompong' Soal Kalaki - Kabar Harian Bima

Diantaranya, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan. Di mana Hotel kalaki Beach ternyata sudah lima bulan tidak lagi memperpanjang ijin Gangguan (HO), dan tidak pernah mengantongi ijin lingkungan. Selain itu,  pelanggaran Perda tentang pelarangan miras lantaran manajemen hotel kalaki sebagai penyuplai miras di acara lonching rokok maupun dugaan penyedia tempat terjadinya tindak pidana pornografi.

Seabrek pelanggaran itu, dikecam dan ditanggapi serius sejumlah kalangan karena  kontradiksi dengan aturan daerah, budaya dan norma masyarakat Bima. Mulai tokoh agama melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), anggota DPRD, akdemisi, bahkan elemen mahasiswa dan masyarakat, meminta Pemkab segera bersikap.

Terkait ijin, Pemkab Bima melalui Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima, M. Tayeb,  dalam pesan singkatnya (SMS), malah mengaku jika perpanjangan ijin Hotel Kalaki Beach masih diproses oleh Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Mengenai sanksi pelanggaran karena tidak memperpanjang ijin, M. Tayeb tidak menggubrisnya. Padahal, sebelumnya M. Tayeb tegas akan memberikan sanksi karena manajemen Hotel Kalaki Beach tidak ada niat baik untuk memperpanjang ijin Gangguan sampai waktu lima bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharuddin, memastikan, tidak ada kata mundur untuk kasus tarian erotis dan pesta Miras di Hotel Kalaki Beach. Dewan tetap mendukung proses tuntas bagi seluruh yang terlibat. Tidak saja EO, namun juga manajemen hotel yang menyediakan tempat, termasuk pihak sponsor dan penyuplai Miras.

Baharudin mengisyaratkan, akan ‘menyisir’ Kepala Kantor atau pun dinas yang telah berani menerbitkan ijin Hotel Kalaki Beach. Hotel Kalaki dinilainya tidak memenuhi syarat perijinan, karena ada beberapa item syarat yang belum dipenuhi, seperti ijin lingkungan.

Usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), Baharudin akan memanggil kembali pihak-pihak yang terlibat untuk dikonfrontasi, sehingga semuanya jelas dan terang. “Masalah ini tetap menjadi atensi kita. Pasti kita tuntaskan,” janji Baharudin. [BS]