Kabar Bima

Mutasi di Pemkot Bima itu ‘AMPUTASI’

252
×

Mutasi di Pemkot Bima itu ‘AMPUTASI’

Sebarkan artikel ini

Mutasi yang dilakukan Walikota Bima menuai sorotan tajam. Bagaimana tidak, mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu di protes keras dan kebijakan Walikota, H. M. Qurais H. Abidin dituding tak proporsional. Mutasi itu tak ubahnya seperti menyembelih sapi. Mana sapi yang layak ‘disembelih’ seperti itulah kiasan bagi PNS yang tak disukai harus di mutasi. Dewan pun menyorot Walikota Bima telah mendzolimi hak PNS. Bahkan mutasi itu pun diplesetinya seperti mengamputasi karir beberapa PNS yang menjadi korban mutasi tersebut.

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima, beberapa waktu lalu melakukan mutasi sejumlah PNS, baik itu staf maupun pejabat eselon III dan IV. Namun, mutasi Pemerintah tersebut, menuai sorotan dari sejumlah anggota DPRD Kota Bima. Pasalnya, kebijakan itu lebih mengedepkan dendam dan memberikan hukuman tanpa mempertimbangkan asas proporsional.

Mutasi di Pemkot Bima itu 'AMPUTASI' - Kabar Harian Bima
Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN
Sudirman Dj, SH, Anggota DPRD Kota Bima. Foto: BIN

Mutasi beberapa waktu kemarin, memang ditemui sejumlah PNS yang menjabat sebagai Kasi bahkan Kepala Bagian di SKPD, diturunkan pangkat dan jabatannya menjadi staf biasa. Bahkan pada SK yang diterima beberapa PNS, tidak tertera bentuk pelanggaran yang telah diperbuat, sehingga tidak diketahui apa kesalahan mereka hingga diberikan hukum seberat itu.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH mengatakan, bicara soal mutasi, memang sudah menjadi hak prerogatif kepala daerah. Hanya saja persoalannya, sebelum kebijakan itu ditempuh, kepala daerah atau pemerintah harus mempertimbangkan jalur yang semestinya. Seperti, melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan PNS, kemudian memberikan teguran baik itu teguran lisan maupun tulisan.

“Ini bukan mutasi namanya, tapi hukuman yang membunuh karir PNS seseorang. Selama ini juga, jika ada PNS yang indisipliner, tahap pemberian sanksi selalu digunakan, tapi ko’ kali ini tidak, jangan-jangan ini malah balas dendam terhadap sejumlah PNS yang tidak mendukung Kepala daerah saat Pemilukada lalu,” sorotnya.

Saat ditemui Sabtu (20/10/13), menurut mantan Lowyer tersebut, dalam mengambil kebijakan mutasi, seorang pemimpin harus bisa memahami kemampuan seorang PNS sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki, kemudian ditempatkan pada titik yang proporsional. Tapi yang tergambar pada mutasi pekan kemarin, asas-asas itu seolah diabaikan.

Ia mencontohkan, seorang PNS bernama Syahwan, PNS dengan jabatan Kasi di Bappeda Kota Bima, kemudian memiliki keahlian di bidang Pertambangan dengan gelar Magister Tehnik (MT), malah di mutasi sebagai staf di kelurahan Ntobo. “Apa yang bisa dilakukan Syahwan di Kantor Lurah dengan bidang ilmu yang dimilikinya. Padahal tenaga dan kemampuannya sangat dibutuhkan sebagai orang yang ahli tambang. Ini bukan mutasi, tapi amputasi,” tegasnya.

SK mutasi yang diterima Syahwan pun, lanjutnya, tidak tertera jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Tiba – tiba saja Syahwan menerima SK mutasi, Jumat pekan kemarin. “Yang bersangkutan (Syahwan, red) ini bingung, apa pelanggaran berat yang dilakukannya, hingga diberikan hukuman seperti itu,” terangnya.

Dia juga menyorot Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) Kota Bima yang bersikap seolah tidak mengkaji lebih dalam maksud mutasi yang sebenarnya. Jika ditemukan alasan mutasi hanya semata-mata membalas dendam, Bapperjakat harusnya memberikan pertimbangan, bukan mengikuti rasa suka dan tidak suka kepala daerah. “Bapperjakat ini malah mengamini semua keinginan Walikota dan bersikap Asal Bapak Senang (ABS), hak mempertimbangkan itu tidak berjalan sesui fungsi. Semuanya hanya cari muka,” tegasnya.

Menurutnya, akan tak ada persoalan jika saja yang dimutasi ini seorang staf di salah satu SKPD, kemudian ditempatkan menjadi staf di SKPD lain. Tapi menurunkan jabatan PNS tanpa ada kejelasan pelanggaran yag dilakukan, tak ubahnya bentuk dan sikap semena-mena kepala daerah. “Ini Walikota bahkan telah melakukan pendzoliman kepada PNS,” tuturnya.

Sudirman bahkan mengaku heran dengan sikap Walikota Bima yang terkesan tebang pilih soal mutasi. Jika PNS yang secara jelas melakukan pelanggaran, seperti hasil temuan BPKP tentang penggunaan SPPD fiktif di beberapa SKPD serta oknum PNS yang memiliki istri lebih dari satu, malah dibiarkan dan tidak diberikan sanksi. “Ini PNS yang tidak jelas melanggar apa dan apa bentuk pelanggarannya, malah diberikan hukuman berat. Aneh kan,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada PNS yang menjadi korban mutasi untuk menguji kebijakan Walikota Bima tersebut ke ranah hukum atau di PTUN atau dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri dan Reformasi Birokrasi (Mendagri – RB). “Sikap Pemerintah itu sangat perlu dilaporkan. Biar kedepan bisa mengedepankan pertimbangan dan tidak berbuat semena-mena,” sarannya.

Duta Partai PKPB yang kemudian dicalonkan kembali oleh partai Gerindra itu menambahkan, menyikapi masalah ini, dirinya akan menyampaikan ke Ketua Komisi A untuk segera dilaporkan ke Ketua DPRD Kota Bima. Selanjutnya meminta kepada Ketua DPRD Kota Bima untuk memanggil tim Bapperjakat, dalan rangka klarifikasi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tidak hanya Sudirman, anggota Komisi A yang lain, Anwar Arman, SE juga menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak mempertimbangkan asas proporsional dalam proses mutasi tersebut. “Mutasi itu bukan atas dasar suka dan tidak suka. Tapi harus melihat nilai kebutuhannya. Jika dalam kasus Syahwan ini, tentu tidak bisa digunakan latar belakang ilmu pendidikan ini di kantor kelurahan,” tandasnya.

Kata dia, jika jabatan Kabag dan Kasi kemudian dimutasi menjadi staf di salah satu SKPD, bukan proses mutasi, tapi pemberian hukuman. Bapperjakat juga, mestinya mengedepankan pertimbangan-pertimbangan yang obyektif. “Tugas Bapperjakat itu menilai, PNS yang punya bidang ilmu seperti ini cocoknya di mana?, dan harus di tempatkan sesuai porsinya yang tepat. Bukan asal dimutasi saja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, yang berusaha dihubungi, enggan berkomentar dan menyarankan untuk langsung menanyakan masalah tersebut ke Ketua Bapperjakat, Sekretaris Daerah Kota Bima.

Lalu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Drs. Is Fahmin yang dihubungi Via celuller, Handphone nya tidak aktif. [BK]